Dicap sebagai member idol group ‘gagal’, Jenna, Hyun Ji, Elle, Stella, dan Chae Ah tidak dapat berbuat apa-apa selain menunggu kontrak dengan agensi berakhir dan berpasrah jika nantinya agensi akan membubarkan idol group yang menaungi mereka: Cotton Candy.
Nahasnya, para member Cotton Candy tak mampu berbuat apa-apa, termasuk keluar dari agensi dan mencari agensi lainnya. Sebab, jika keluar dari agensi sebelum kontrak berakhir, mereka harus membayar sejumlah uang penalti.
Agar kejadian serupa tak terjadi lagi, apa saja sih hal-hal yang harus diketahui sebelum menandatangani kontrak menurut hukum positif di Indonesia?
#BiarMakinPaham dan #MelekHukum, simak postingan ini sampai habis, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) – bit.ly/KUH_Perdata