Nasib Idol Group ‘Gagal’, Hidup Segan Bubar Tak Mau
Terbaru

Nasib Idol Group ‘Gagal’, Hidup Segan Bubar Tak Mau

Melek Hukum Perjanjian dari Drakor Idol: The Coup

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Nasib Idol Group ‘Gagal’, Hidup Segan Bubar Tak Mau
Hukumonline

Dicap sebagai member idol group ‘gagal’, Jenna, Hyun Ji, Elle, Stella, dan Chae Ah tidak dapat berbuat apa-apa selain menunggu kontrak dengan agensi berakhir dan berpasrah jika nantinya agensi akan membubarkan idol group yang menaungi mereka: Cotton Candy.

 

Nahasnya, para member Cotton Candy tak mampu berbuat apa-apa, termasuk keluar dari agensi dan mencari agensi lainnya. Sebab, jika keluar dari agensi sebelum kontrak berakhir, mereka harus membayar sejumlah uang penalti.

 

Agar kejadian serupa tak terjadi lagi, apa saja sih hal-hal yang harus diketahui sebelum menandatangani kontrak menurut hukum positif di Indonesia?

 

#BiarMakinPaham dan #MelekHukum, simak postingan ini sampai habis, ya!

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) – bit.ly/KUH_Perdata  

Tags:

Berita Terkait