Quo Vadis Lembaga Negara Bentukan UU Cipta Kerja
Kolom

Quo Vadis Lembaga Negara Bentukan UU Cipta Kerja

Sangat ironi jika UUCK harus berada dalam situasi seperti saat ini, mengingat pemerintah Indonesia sebelumnya dalam event internasional seringkali menyatakan UUCK sebagai ‘game changer’ dalam investasi dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi.

Quo Vadis Lembaga Negara Bentukan UU Cipta Kerja
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dinyatakan inkonstitusional bersyarat yang disebabkan adanya cacat formal dalam pembentukannya. Putusan MK tentang uji materiil UUCK ini memang sedikit membingungkan mengingat dalam teori perundang-undangan sebagaimana dijelaskan Maria Farida (2004), yang dimaksud inkonstitusional bersyarat adalah suatu ketentuan dinyatakan tidak berlaku hingga kondisi yang diharapkan sudah tercapai.

Lawan dari inkonstitusional bersyarat adalah konstitusional bersyarat, yakni suatu ketentuan dinyatakan tetap berlaku selama jangka waktu tertentu hingga tercapainya suatu kondisi baru. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dapat dikatakan ‘janggal’ terutama pada diktum ketiga dan keempat amar Putusan:

  1. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
  1. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

Diktum ketiga dan keempat tersebut sebenarnya saling bertentangan sehingga putusan ini tidak jelas benar apakah inkonstitusional bersyarat sebagaimana diuraikan pada amar ketiga atau konstitusional bersyarat sebagaimana diuraikan dalam amar keempat putusan. Terlepas dari multi tafsirnya putusan tersebut namun pada faktanya MK memerintahkan bahwa UUCK masih tetap berlaku hingga setidaknya dua tahun yang akan datang.

Persoalan Kelembagaan

Persoalan lainnya muncul dalam amar putusan (ketujuh) yang berbunyi: 7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Kondisi ini menimbulkan ambiguitas khususnya mengenai kedudukan dan eksistensi lembaga negara bentukan UUCK seperti lembaga pengelola investasi (LPI), Bank Tanah dan lembaga lainnya. Persoalan terkait lembaga negara bentukan UUCK ini ada dua persoalan utama yakni pertama, apakah lembaga negara bentukan omnibus law masih dapat menjalankan fungsinya dan kedua adalah bagaimana eksistensi lembaga negara tersebut beserta keputusan strategis yang telah dibuat jika UUCK dinyatakan dicabut.

Tags:

Berita Terkait