Strategi Agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Pembahasan
Terbaru

Strategi Agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Pembahasan

Ada 3 strategi yang bisa ditempuh agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera masuk pembahasan dalam prolegnas tahunan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber webinar bertajuk 'Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana'. Foto: RFQ
Narasumber webinar bertajuk 'Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana'. Foto: RFQ

Upaya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana terus dilakukan berbagai pihak. Termasuk dari kalangan perguruan tinggi. Sebab, urgensi percepatan pembahasan RUU tersebut menjadi penting mengingat banyaknya kendala dalam melakukan asset recovery hasil tindak pidana yang tersimpan di luar negeri.

“Bicara urgensi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sejatinya menjadi satu tarikan nafas dalam pemberantasan korupsi,” ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ahmad Tholabi Karlie saat membuka acara webinar bertajuk “Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana”belum lama ini.

Dia menilai penerapan perampasan aset hasil tindak pidana belum terkonsolidasi dengan baik terutama norma atau peraturan perundang-undangan yang ada. Dia melihat naskah akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut mengadopsi konsep perampasan aset tanpa pemidanaan. Tujuannya agar dapat mengembalikan aset hasil pidana akibat terlebih dahulu tanpa melulu harus menjatuhkan pidana terhadap pelakunya.

“Penting juga bagaimana merampas asset atau keuntungan-keuntungan yang diperoleh secara ilegal dari pelaku tindak pidana. Cara pandang tersebut perlu dilakukan,” kata dia.  

Baginya, momentum pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana hanya dapat dilakukan pada 2022 atau awal 2023 mendatang. Sebab, pada 2023 sudah masuk tahun politik, sehingga tak memiliki waktu yang kondusif. “Sulit kalau sudah masuk tahun politik. Perlu strategi pembahasan dan pengesahan RUU,” ujarnya. (Baca Juga: Berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas Prioritas)

Menurutnya, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan untuk mendorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Pertama, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi isu bersama dengan menarasikan pentingnya RUU tersebut terhadap publik. Kedua, intensif melakukan komunikasi ke fraksi-fraksi partai di DPR serta para pimpinan partai politik. “Isu perampasan aset hasil tindak pidana harus disandingkan dengan komitmen partai politik dalam pemberantasan tindak pidana.”

Menurutnya, bila partai politik memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi bisa mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk masuk Prolegnas Prioritas tahunan. Ketiga, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dapat berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Seperti instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM), masyarakat sipil, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta perguruan tinggi yang lebih pada kajian akademis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait