FPG MPR Bahas Status Hukum TAP MPRS di Sistem Hukum Indonesia
Pojok MPR-RI

FPG MPR Bahas Status Hukum TAP MPRS di Sistem Hukum Indonesia

Diskusi publik yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR dimaksudkan untuk menggali berbagai masukan dalam membuat kebijakan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Diskusi Publik Fraksi Partai Golkar MPR RI. Foto: Istimewa.
Diskusi Publik Fraksi Partai Golkar MPR RI. Foto: Istimewa.

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Idris Laena membuka secara resmi acara Diskusi Publik FPG MPR, di Jakarta, Senin (29/11/2021).  Tema sentral diskusi publik tersebut adalah ‘Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia'.

Hadir sebagai narasumber beberapa pakar hukum tatanegara yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH, Pakar Hukum Tata Negara dan staf Sekretariat Negara Dr. Ahmad Redi, SH, MH, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Ibnu Sina Chandranegara.

Dalam sambutannya, Idris Laena mengatakan bahwa diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan bagi Fraksi Golkar MPR RI dalam membuat kebijakan.  “Pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi tentu sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Namun, Laena menambahkan, gagasan tersebut tetap perlu dilakukan pendalaman agar bisa menghasilkan kebijakan yang baik serta tepat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Acara diskusi yang berlangsung lancar itu juga dihadiri beberapa tokoh Partai Golkar, yaitu Sekretaris FPG MPR Ferdiansyah SE, MM, Bendahara FPG MPR Dr. H.A. Mujib Rohmat, SH, MH, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc, MM.

Tags: