​​​​​​​Mau Tahu Cara In-House Counsel Pilih Kantor Hukum Eksternal? Ini Hasil Surveinya
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

​​​​​​​Mau Tahu Cara In-House Counsel Pilih Kantor Hukum Eksternal? Ini Hasil Surveinya

Mayoritas in-house counsel atau perusahaan membutuhkan jasa kantor hukum eksternal baik dalam bidang litigasi maupun non-litigasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/ADY
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Mau Tahu Cara In-House Counsel Pilih Kantor Hukum Eksternal? Ini Hasil Surveinya
Hukumonline

Selama sebulan lebih Hukumonline meminta perusahaan-perusahaan untuk menjadi responden In-House Counsel Insight 2021. Survei yang digelar pertama kali oleh Hukumonline ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan dan ekspektasi in-house counsel terhadap kantor hukum eksternal Indonesia. Tentu saja, hal ini berkaitan erat dengan kerja para kantor hukum dalam membantu in-house counsel menjalankan mandat yang diberikan perusahaan atau direksi.

Survei ini diikuti oleh 42 responden yang mewakili perusahaan. Responden atau in-house counsel perusahaan yang mengisi survei pun sangat beragam, beberapa di antaranya adalah BUMN terbesar di Indonesia, serta perusahaan start-up teknologi dengan valuasi unicorn dan bahkan decacorn. Selain itu, responden lainnya adalah para in-house counsels dari perusahaan-perusahaan multinasional, perusahaan-perusahaan terbuka, dan perusahaan-perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang seluruhnya adalah pelanggan Hukumonline.

Untuk kategori industri para responden, tersebar ke berbagai bidang usaha. Tiga bidang usaha tertinggi adalah perbankan (banking) dan information technology masing-masing dengan total 7 perusahaan dan urutan ketiga adalah industri pertambangan (mining) dengan total 4 perusahaan.

Hukumonline.com

Dari 42 responden, mayoritas responden yakni 34 perusahaan menjawab membutuhkan jasa kantor hukum eksternal baik dalam bidang litigasi maupun non-litigasi. Sedangkan untuk perusahaan yang membutuhkan bidang usaha litigasi saja sebanyak 4 responden dan yang membutuhkan jasa non-litigasi saja juga sebanyak 4 responden.

Dalam survei ini, untuk jasa litigasi maupun non-litigasi, para responden diminta mengisi secara detail jasa hukum apa yang dibutuhkan dari kantor hukum eksternal pada kedua kategori tersebut. Hasilnya, jasa hukum yang paling sering digunakan terbanyak adalah perdata umum, seperti gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa pertanahan dan sengketa perjanjian.

Sedangkan jasa hukum pidana menjadi urutan kedua pilihan para in-house counsel dalam menggandeng kantor hukum eksternal. Berikutnya, adalah jasa hukum yang berkaitan dengan laporan ke kepolisian, masalah kepailitan, perselisihan hubungan industrial, sengketa pajak, persaingan usaha hingga sengketa kekayaan intelektual.

Sedangkan pada jasa hukum non-litigasi, yang paling banyak menggunakan kantor hukum eksternal adalah kebutuhan opini hukum (advis), aksi korporasi, legal due diligence, pembuatan kontrak, pengurusan hak kekayaan intelektual, penyusunan surat somasi/jawaban, mereview dokumen perjanjian, terkait dengan arbitrase, perizinan usaha hingga negosiasi.

Tags:

Berita Terkait