Potensi Hambatan Berlapis Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024
Terbaru

Potensi Hambatan Berlapis Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak di tahun 2024 dirasa akan sangat berdampak bukan hanya kepada penyelenggara atau pemilih, namun peserta pemilu juga akan menghadapi berbagai masalah, kompleksitas, tantangan, kerumitan yang harus dihadapi.

Oleh:
CR-28
Bacaan 5 Menit
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat Pra-Pertemuan Nasional PBHI dengan topik 'Pemilu dan HAM', Kamis (2/12/2021). Foto: CR-28
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat Pra-Pertemuan Nasional PBHI dengan topik 'Pemilu dan HAM', Kamis (2/12/2021). Foto: CR-28

Republik Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi konstitusional dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, namun dilaksanakan sesuai supremasi hukum. Demokrasi atau supremasi hukum saling berdampingan dan tidak mendahului satu sama lain. Konsep tersebut dilandasi berlakunya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945).

Untuk mengimplementasikan itu, dihadirkanlah konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana mandat Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemilu yang demikian baru bisa terwujud bila pemilih memberi suaranya sesuai informasi yang memadai dan benar. Terlepas dari kebohongan atau pengaruh yang menyesatkan atau tekanan apapun.

"Karena bagaimanapun kan dalam pemilu itu one person, one vote, one value. Sebagai artikulasi daulat rakyat,” ujar Titi Anggraini, Wakil Sekretaris LHKP PP (Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), dalam acara DUHAM #16 (Diskusi Hukum dan HAM) Pra-Pertemuan Nasional PBHI dengan topik “Pemilu dan HAM”, Kamis (2/12/2021).

Sebagaimana yang publik ketahui, pemilihan umum (pemilu) serentak dan pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya akan segera dilaksanakan pada tahun 2024. Dimana dalam satu tahun, masyarakat akan dihadapkan menggunakan hak pilihnya dengan begitu banyak calon pejabat publik.   

Dalam pemilihan umum sendiri akan terdapat pasangan calon presiden dan wakilnya; 575 DPR, 2.207 DPRD Provinsi; 17.610 DPRD Kabupaten/Kota; dan 136 DPD. Sedangkan dalam pilkada akan terdapat 33 gubernur, 415 bupati, dan 93 walikota yang dipilih.

"Bagaimana sih 2024 akan kita hadapi setelah pengalaman luar biasa dalam Pemilu 2019? Setelah pemilu yang sangat berat itu. Pemilu 2019 yang diklaim sebagai pemilu yang damai, tetapi memakan korban jiwa, meninggal dunianya para petugas karena kelelahan. Dan kelelahan ini sebetulnya bukan hanya dialami petugas dan penyelenggara, tetapi juga oleh para pemilih."

Dengan dasar tersebut, Titi menjelaskan bersama komunitasnya sudah dua kali melayangkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta tafsir ulang soal keserentakan pemilu yang diputuskan oleh pembuat UU. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan pemilu diselenggarakan secara serentak untuk memilih 5 posisi sekaligus yakni Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Ini yang disebut pemilu lima kotak yang pertama kali dipraktikkan pada Pemilu 2019.”

Tags:

Berita Terkait