Diminta Depositkan Dana untuk Covid-19, Rumah Sakit di Medan Digugat Pasiennya
Terbaru

Diminta Depositkan Dana untuk Covid-19, Rumah Sakit di Medan Digugat Pasiennya

Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, pasien Covid-19 ditanggung pemerintah, yaitu Kemenkes RI.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Advokat Adian Hariman Siregar, S.H. Foto: istimewa.
Advokat Adian Hariman Siregar, S.H. Foto: istimewa.

Kuasa hukum Adian Hariman Siregar, S.H; Syahruddin Ahmad Fransetya, S.H.; Fauzi Akbar Pohan, S.H.; Boby Ginting, S.H.; dan Reza Rayhan, S.H. menyayangkan ketidakhadiran Pihak Tergugat II, yaitu Kemenkes Republik Indonesia dalam persidangan pertama PMH dengan nomor perkara 859/pdt.G/2021/PN Mdn yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada 30 November 2021. Mewakili pihak penggugat, Ermaita Purba, mereka menilai, sebagai negara hukum, harusnya patuh dan tunduk terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

 

Ermaita sendiri merupakan pasien Covid-19. Ia terdaftar sebagai pasien di Kemenkes RI yang berstatus C19 Kemenkes pada tagihan sebuah rumah sakit internasional di Medan. Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, pasien Covid-19 ditanggung pemerintah, yaitu Kemenkes RI. 

 

“Namun, faktanya klien kami diminta mendepositkan uang sejumlah Rp365 juta,” kata Adian Hariman Siregar.

 

Mewakili klien, ia bersama tim kuasa hukum pun menyatakan somasi. Adapun gugatan didaftarkan sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi klien. Hingga gugatan diajukan dan dipanggil ke persidangan pada 30 November 2021, belum ada iktikad baik untuk mengembalikan dana klien.

 

“Kami mengimbau kepada Tergugat I yaitu pihak rumah sakit dan Tergugat II, yaitu pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Kesehatan RI untuk melaksanakan dan menjalankan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016, yang menyatakan pasien penyakit emerging tertentu diberikan pembebasan biaya,” pungkas  Adian.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Tags:

Berita Terkait