Bamsoet Resmikan Lapangan Tembak Indoor Pertama di Indonesia
Pojok MPR-RI

Bamsoet Resmikan Lapangan Tembak Indoor Pertama di Indonesia

PERIKHSA memiliki kewajiban memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR RI meresmikan Indoor Shooting Range FASAR. Foto: Istimewa.
Ketua MPR RI meresmikan Indoor Shooting Range FASAR. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo meresmikan Indoor Shooting Range Fajar Semesta Abadi Raya, yang terletak di daerah Pecenongan, Jakarta. Lapangan tembak indoor pertama di Indonesia ini khusus digunakan untuk latihan menembak bagi pemilik izin senjata api bela diri.

"Luas lapangan menembak sekitar 10x20 meter. Sarana dan prasarananya sangat memadai sebagai tempat mengasah keterampilan menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Sebelum mendapatkan izin, para pemilik senjata api untuk bela diri ini sudah terlebih dahulu melalui berbagai tahapan ujian sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015, sehingga sudah terjamin memiliki keterampilan menembak. Namun bukan berarti setelahnya tidak perlu melakukan latihan," ujar Bamsoet usai meresmikan Indoor Shooting Range FASAR (Fajar Semesta Abadi Raya), di Jakarta, Kamis  (2/12/21).

Turut hadir Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Mayjen Achmad Riad. Hadir pula para pengurus PERIKHSA, antara lain Wakil Sekretaris Jenderal Anom H Reksodirdjo dan Frenky Halim, dan Ketua Bidang Perizinan Sunrich Halim.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22,25, dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.

"PERIKHSA memiliki kewajiban memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Para pemilik harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk kepentingan bela diri, membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Bamsoet.

Dewan Penasihat Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PB-PERBAKIN) ini menilai, kehadiran Indoor Shooting Range ini juga bisa dijadikan sebagai tempat bersilaturahmi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Selain menggelar latihan bersama, juga bisa saling sharing ilmu pengetahuan seputar dunia menembak.

"Dengan rajin latihan menembak, jasmani dan mental senantiasa dilatih untuk berkonsentrasi dalam berpikir dan bertindak. Melatih kemahiran akurasi dan ketahanan, fokus ketepatan dalam mengambil keputusan, hingga menyadari tanggungjawab dan etika. Sekaligus juga mendapatkan banyak kawan baru yang satu frekuensi dalam hobi, menembak," kata Bamsoet.

Tags: