Tim Pembela Peradi Berharap Penangguhan Penahanan Advokat DWW
Terbaru

Tim Pembela Peradi Berharap Penangguhan Penahanan Advokat DWW

Tim Pembela DPN Peradi untuk Kasus Advokat DWW juga berharap proses hukum cepat selesai, tidak berlarut-larut agar terang dan terbuka.

Oleh:
CR-28
Bacaan 5 Menit
Tim Pembela Profesi DPN Peradi untuk kasus Advokat DWW usai menyambangi Kejaksaan Agung, Jum'at (3/12/2021). Foto: CR-28
Tim Pembela Profesi DPN Peradi untuk kasus Advokat DWW usai menyambangi Kejaksaan Agung, Jum'at (3/12/2021). Foto: CR-28

Tim Pembela Profesi DPN Peradi menyambangi Gedung Kejaksaan Agung untuk mengawal kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan dengan Tersangka Advokat berinisial DWW terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. 

DWW diduga telah mempengaruhi tujuh saksi dalam pengungkapan kasus pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. DWW dijerat Pasal 21 atau Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara korupsi.

"Tadi kami diterima dengan baik oleh Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Bapak Arif beserta lima orang penyidik. Kami sebenarnya hanya koordinasi, komunikasi, ingin mencari tahu duduk persoalannya. Tadi, mereka mengatakan penangkapan itu tentu punya dasar, tapi mereka nggak buka (duduk persoalan, red) ke kami,” ujar Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, Antoni Silo di Gedung Kejaksaan Agung, Jum'at (3/12/2021). (Baca Juga: Advokat Diduga Halangi Penyidikan di Kasus LPEI, DPN Peradi Siapkan Tim Bantuan Hukum)

Wakil Ketua Umum Bidang Pembelaaan Profesi Advokat DPN Peradi sekaligus Ketua Tim Penasihat Hukum untuk Kasus Advokat DWW, Hendrik Jehaman menyampaikan apresiasi atas sikap dari Kasubdit dan penyidik yang bisa menerima tim penasihat hukum dengan baik. Mereka memberi penjelasan prosedural dari sudut pandang penyidik atas dasar dilakukannya penangkapan.

“Dari kita juga harus hormati. Jadi dalam hal ini kami berterima kasih karena sudah diterima dan dipersilahkan bertemu klien dijadwalkan Senin nanti," ujarnya.

Lalu, Antoni melanjutkan para penyidik mengaku telah memahami posisi advokat dalam menjalankan tugas dengan iktikad baik tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Hal itu sebagaimana telah dijamin dan diatur UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Pasal 16 UU Advokat menyebutkan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”. Dalam Putusan MK No.26/PUU-XI/2013, MK menyatakan Pasal 16 UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat yang dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait