Menunggu Kinerja Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Terbaru

Menunggu Kinerja Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Harapannya Tim dapat bekerja secara transparan agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai bisa diusut tuntas.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah). Foto: RES
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah). Foto: RES

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 yang intinya membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014 silam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada 3 Desember 2021.

"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut," kata Leonard sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (3/12).

Leonard menjelaskan, pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.

"Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup, oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.

Alat bukti tersebut, lanjut Leonard, diperlukan untuk membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi, guna menemukan pelakunya. Dalam Keputusan Surat Perintah Penyidikan tersebut, disebutkan bahwa Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 terdiri dari 22 orang jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono.

Sebelumnya, JAM-Pidsus Ali Mukartono, Senin (22/11), mengungkapkan bahwa pihaknya akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung. Menurut dia, Jaksa Agung meminta pihaknya mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara HAM berat.

Kasus-kasus tersebut di antaranya Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999. Kemudian kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II tahun 1998, kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999. Adapun kasus Paniai terbilang baru, karena terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyambut baik keputusan yang telah diterbitkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu. "Langkah Jaksa Agung membentuk tim penyidik peristiwa Paniai Papua adalah baik," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulisnya.

Amiruddin meminta tim penyidik yang dibentuk oleh Jaksa Agung untuk mengusut peristiwa Paniai, Provinsi Papua harus bekerja dengan transparan. Hal ini bertujuan agar bisa penanganan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai itu mendapat kepercayaan dan dukungan dari masyarakat luas.

Apalagi, kata Amiruddin yang juga Wakil Ketua Komnas HAM tersebut, tim penyidik yang dibentuk oleh Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Kendati demikian, Amiruddin mengatakan tim penyidik Jaksa Agung untuk peristiwa Paniai tersebut perlu diberi waktu untuk bekerja. Harapannya, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai bisa diusut tuntas. (ANT)

Tags:

Berita Terkait