Mekanisme Pelayanan Perizinan Sektor Minerba Pasca OSS RBA dan UU 30/2020
Utama

Mekanisme Pelayanan Perizinan Sektor Minerba Pasca OSS RBA dan UU 30/2020

Terdapat tiga perbedaan mendasar dalam pengurusan perizinan sektor pertambangan sebelum dan pasca UU Ciptaker.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Kehadiran UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan UU No 30 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) membawa perubahan perizinan usaha pada sektor pertambangan. Salah satunya adalah perubahan mekanisme perizinan usaha tambang yang saat ini dilakukan satu pintu melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Tak hanya itu, Staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Irwandy Arif mengatakan bahwa pengesahan UU No.30 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juga membawa implikasi kewenangan di bidang minerba yakni adanya peralihan perizinan dari daerah ke pusat.

Konsekuensi dari aturan ini adalah pelaku usaha pertambangan harus melakukan penyesuaian perizinan sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam waktu dua tahun. Artinya pelaku usaha existing harus mengantongi izin dari pemerintah pusat, dimana sebelumnya izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Pelaku usaha diberikan batasan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan izin yang sebelumnya dikeluarkan dari Pemda, penyesuaian dilakukan lewat PP 96/2021 yang mencabut peraturan-peraturan sebelumnya. Nanti akan diatur kriteria perizinan usaha yang dapat didelegasikan kepada Pemda Provinsi dalam pemberian sertifikat standar. Adapun pendelegasian perizinan berusaha dalam bentuk ini diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden yang kami tunggu-tunggu akan segera keluar,” kata Arif dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh KPK, Rabu (1/12).

Arif mengatakan bahwa terdapat delapan bentuk pelayanan perizinan sub sektor minerba sesuai yang diatur dalam UU Ciptaker, UU Minerba, dan PP 5 Tahun 2021. Delapan pelayanan perizinan sub sektor minerba yang dimaksud adalah IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan IUP untuk Penjualan. (Baca: Begini Beda Legalitas Kegiatan Usaha dengan Risiko Rendah, Menengah, dan Tinggi)

Sementara dalam PP 96/2021 diatur bahwa perizinan berusaha juga memberikan pelayanan sub perizinan berupa peningkatan operasi produksi, perpanjangan tahap operasi produksi, penciutan baik eksplorasi maupun operasi produksi, pengembalian IUP eksplorasi dan operasi produksi, perluasan, pemindahtanganan, perpanjangan eksplorasi dan suspense.

Kemudian PP 96/2021 turut mengatur perizinan penunjang non KBLI yakni persetujuan RKAB, Persetujuan FS dan Tekno Ekonomi, persetujuan saham, persetujuan atau penetapan WIUP/WIUPK, persetujuan Jamrek dan Jamtup, persetujuan ekspor, dan persetujuan KTT dan juru ledak.

Tags:

Berita Terkait