Dukung KPU, Wakil Ketua MPR Harap Kebijakan Menentukan Jadwal Pemilu
Pojok MPR-RI

Dukung KPU, Wakil Ketua MPR Harap Kebijakan Menentukan Jadwal Pemilu

Pemerintah juga bisa mengambil alternatif lain untuk mempercepat pilkada pada 2023, khususnya pada daerah yang terjadi kekosongan kepemimpinan definitif.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto: Istimewa.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, menyampaikan dukungannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pilpres dan pileg yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024 sesuai dengan kesepakatan awal. Menurutnya, tanggal tersebut sudah sangat tepat untuk disepakati. "Kami melihat bahwa Pilpres dan Pileg sudah tepat dilaksanakan di bulan Februari 2024 sehingga ada jeda dengan Pilkada Serentak pada bulan November 2024," ungkap Syarief Hasan.
Menurut Syarief Hasan, jeda tersebut diperlukan untuk mengurangi beban kerja dari pelaksanaan pemilu nasional. "Konsekuensi dari pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2024 ini ialah beban kerja yang sangat berat sehingga kita harus cermat dalam menentukan tanggal pelaksanaannya," ungkap Syarief Hasan.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, beban tersebut bisa saja memberatkan daerah-daerah. "Beban anggaran yang besar juga akan dirasakan oleh daerah karena harus membiayai pelaksanaan dua kali pemilihan dalam setahun sehingga butuh jeda agar daerah bisa mengambil nafas," ungkap Syarief Hasan.
Ia menilai, Pemerintah juga bisa mengambil alternatif lain untuk mempercepat pilkada pada 2023, khususnya pada daerah yang terjadi kekosongan kepemimpinan definitif. "Kami bahkan mengusulkan agar dapat diambil alternatif memajukan pelaksanaan Pilkada di tahun 2023, khususnya pada daerah-daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023," ungkap Syarief Hasan.
Syarief Hasan menilai, langkah ini juga mengurangi beban pemerintah dalam menyiapkan Pjs. Kepala Daerah yang sangat banyak jumlahnya. "Akan ada kurang lebih 101 kepala daerah yang habis masanya pada tahun 2022 dan akan ada kurang lebih 170 daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2023. Hal ini tentu butuh Pjs. Kepala Daerah dalam jumlah yang sangat besar sehingga membuat efektivitas pemerintahan menjadi berkurang," ungkap Syarief Hasan.
Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong agar seluruh stakeholder lebih bijak dalam menentukan tanggal pelaksanaan pemilu. "Kita ingin agar pemilihan ini menjadi ajang pesta demokrasi bersama, bukan malah menjadi beban kerja yang luar biasa besarnya, baik bagi pelaksana pemilu, peserta pemilu, hingga pemerintah yang harus bersusah payah menyiapkan Pjs dalam jumlah besar," kata Syarief Hasan.
Tags: