Dari Sanksi Pengusaha Tak Beri Slip Gaji Hingga Beda Talak Satu, Dua, dan Tiga
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Sanksi Pengusaha Tak Beri Slip Gaji Hingga Beda Talak Satu, Dua, dan Tiga

Bolehkah polisi menyamar jadi pembeli minuman beralkohol hingga jerat hukum merusak tembok rumah orang lain turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Sanksi Pengusaha Tak Beri Slip Gaji Hingga Beda Talak Satu, Dua, dan Tiga
Hukumonline

Memasuki bulan terakhir di tahun 2021 ini, Klinik Hukumonline masih senantiasa menyajikan ragam informasi hukum berkualitas dalam bentuk artikel ringkas dan mudah dicerna masyarakat agar semakin #MelekHukum. Selain itu, kami juga memproduksi berbagai infografis dan video YouTube.

Dalam rangka memberikan jawaban secara cepat dan akurat, kami juga memiliki chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu. Atau buat kamu penikmat Podcast, ragam obrolan hukum bisa pula kamu dengarkan di Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari sanksi pengusaha tak beri slip gaji hingga beda talak satu, dua, dan tiga. Simak terus sampai akhir ya!

  1. Sanksi Hukum bagi Pengusaha yang Tak Memberikan Slip Gaji

Pengusaha wajib untuk memberikan slip gaji atau bukti pembayaran upah kepada pekerjanya. Jika tak memberikannya, pengusaha bisa dikenai sanksi administratif. Bagaimana bunyi ketentuannya?

  1. Persentase Upah Pokok Kurang dari 75%, Ini Akibat Hukumnya

Komponen upah dapat terdiri dari tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, atau bahkan tanpa tunjangan. Namun, ada ketentuan minimum besarnya upah pokok yaitu paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

  1. Aturan AD/ART Serikat Buruh dan Pekerja Harian Lepas

Setiap serikat pekerja/buruh harus memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Kemudian bolehkah serikat pekerja/buruh memberikan AD/ART kepada pengusaha? Selain itu, apakah pekerja harian lepas bisa dipekerjakan secara terus-menerus?

  1. Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga

Talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali. Sedangkan talak tiga berkonsekuensi hukum tidak boleh rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain dan bercerai dengannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait