Strategi yang Bisa Dilakukan Konsumen untuk Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Utama

Strategi yang Bisa Dilakukan Konsumen untuk Penyelesaian Sengketa di Era Digital

Perluasan ekonomi digital semakin menambah peluang adanya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Webinar bertajuk Penyelesaian Sengketa Konsumen di Era Digital, Kamis (9/12). Foto: CR-27
Webinar bertajuk Penyelesaian Sengketa Konsumen di Era Digital, Kamis (9/12). Foto: CR-27

Kehadiran ekonomi digital yang tidak bisa dihindari menjadi keniscayaan dan secara tidak langsung masyarakat harus bersahabat dengan digitalisasi. Ada banyak hal yang harus diatur dan diperbarui demi mengikuti perkembangan zaman, termasuk perlindungan konsumen di era digital.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim, dalam webinar bertajuk Penyelesaian Sengketa Konsumen di Era Digital, Kamis (9/12), mengungkapkan ekonomi digital yang semakin meluas harus sejalan dengan perhatian terhadap konsumen.

“Perlindungan terhadap konsumen perlu diakomodir oleh perangkat institusional regulasi yang ada di berbagai sektor serta mendapat perhatian dan pemahaman langsung dari praktisi hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, perluasan ekonomi digital semakin menambah peluang adanya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. “Kita tidak bisa terhindar dari sengketa yang melibatkan yurisdiksi hukum serta butuh pembaruan dan terobosan hukum dalam mengakomodir tantangan zaman ini,” lanjutnya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, kata Rizal, BPKN saat ini tengah melakukan pembaruan terkait respons aduan masyarakat dengan menggunakan sarana digital. Ia melanjutkan saat ini Indonesia bersama Thailand tengah menjadi pilot proyek dalam mengembangkan digital online dispute resolution (ODR). (Baca: Lembaga Jasa Keuangan Diminta Patuhi Prinsip Perlindungan Konsumen)

Mengenai konsepsi ODR, peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) M. Faiz Aziz mengatakan ada dua perspektif mengenai ODR. “ODR dipandang sebagai alat bantu teknologi yang dapat digunakan untuk proses penyelesaian sengketa yang telah dibuat dalam ODR, yang kedua, ODR dipersamakan dengan mekanisme tersendiri terkait dalam fitur-fitur negosiasi, arbitrase atau konsiliasi,” jelasnya.

Regulasi ODR di Indonesia saat ini tercetus dan disebut langsung dalam PP No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Selain dalam PP tersebut, ada 17 regulasi lain yang terkait dengan ODR, mulai dari UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU Perdagangan dan UU lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait