Pikul Tanggung Jawab Besar, Kurator Tak Boleh Sembrono Tangani Perkara Kepailitan
Utama

Pikul Tanggung Jawab Besar, Kurator Tak Boleh Sembrono Tangani Perkara Kepailitan

Fungsi dan tugas kurator perlu dipahami secara baik guna mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan para pihak baik itu debitor, kreditor, maupun kurator itu sendiri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam proses hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kurator atau pengurus memiliki peran yang sangat vital. Dalam Pasal 1 angka (5) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, disebutkan bahwa kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Terkait tugas dan fungsi kurator, mengacu pada Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan, tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan; dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.

Pelaksanaan tugas pemberesan harta pailit merujuk pada Pasal 184 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila: usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. (Baca Juga: Mau Usaha Patungan atau Join Venture? Empat Dokumen Ini Harus Dipenuhi)

Jika dicermati, kurator memiliki wewenang penuh terhadap boedel pailit debitur. Namun Korwil Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Anner Mangatur Sianipar mengingatkan bahwa dibalik kewenangan yang besar, kurator dibebani tanggung jawab yang besar pula. Untuk itu Sianipar mengingatkan para kurator untuk tidak sembrono saat menjalankan tugasnya dalam perkara kepailitan dan PKPU.

Mengenai tanggung jawab kurator, diatur dalam Pasal 72 UU 37/2004, dimana kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

“Tanggung jawab kurator itu besar, termasuk tanggung jawab secara pribadi bahkan risiko pidana pun ada. Kurator bertanggung jawab terhadap harta pailit secara pribadi dan berpotensi  harta pribadi disita untuk menutupi kerugian. Itu kalah salah dalam melaksanakan tugas,” kata Sianipar dalam Webinar Series Refleksi Hukum AKPI dan PEMA FH USU dengan tajuk “Peranan Kurator dan Pengurus dalam Penyelesaian Utang Piutang melalui Proses Kepailitan dan PKPU, Kamis (20/1).

Sianipar mengingatkan fungsi dan tugas kurator perlu dipahami secara baik guna mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan para pihak baik itu debitor, kreditor, maupun kurator itu sendiri. Semisal memahami kapan melakukan pemberesan harta palit, atau melakukan penjualan harta debitur.

Tags:

Berita Terkait