Foto

Diskusi Pemulihan Danau Singkarak Sebagai Kekayaan Negara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
(Dari kiri ke kanan) Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN Agus Sutanto, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faisal, berbicara dalam diskusi, “Pemulihan Danau Singkarak sebagai Kekayaan Negara”, di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Jum'at (21/01/2022).
Diskusi ini sebagai upaya KPK untuk mendorong pemulihan dan penyelamatan Danau Singkarak, Solok Sumatera Barat, sebagai kekayaan negara agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait proyek reklamasi tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatannya oleh sejumlah pihak yang dapat menyebakan kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi.
(Dari kiri ke kanan) Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN Agus Sutanto, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faisal, berbicara dalam diskusi, “Pemulihan Danau Singkarak sebagai Kekayaan Negara”, di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Jum'at (21/01/2022).
Diskusi ini sebagai upaya KPK untuk mendorong pemulihan dan penyelamatan Danau Singkarak, Solok Sumatera Barat, sebagai kekayaan negara agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait proyek reklamasi tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatannya oleh sejumlah pihak yang dapat menyebakan kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi.
(Dari kiri ke kanan) Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN Agus Sutanto, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faisal, berbicara dalam diskusi, “Pemulihan Danau Singkarak sebagai Kekayaan Negara”, di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Jum'at (21/01/2022).
Diskusi ini sebagai upaya KPK untuk mendorong pemulihan dan penyelamatan Danau Singkarak, Solok Sumatera Barat, sebagai kekayaan negara agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait proyek reklamasi tanpa dasar hukum dan izin pemanfaatannya oleh sejumlah pihak yang dapat menyebakan kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang