Bupati Muna Sulawesi Tenggara nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan La Ode Muhammad Rusman Emba terbukti bersalah karena melakukan suap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada periode 2021-2022. La Ode Muhammad Rusman Emba divonis 3 tahun penjara dan denda sebeaar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Bupati Muna Sulawesi Tenggara nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan La Ode Muhammad Rusman Emba terbukti bersalah karena melakukan suap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada periode 2021-2022. La Ode Muhammad Rusman Emba divonis 3 tahun penjara dan denda sebeaar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Bupati Muna Sulawesi Tenggara nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan La Ode Muhammad Rusman Emba terbukti bersalah karena melakukan suap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada periode 2021-2022. La Ode Muhammad Rusman Emba divonis 3 tahun penjara dan denda sebeaar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.