Mengapa terdakwa butuh penasihat hukum? Bagaimana jika terdakwa menolaknya karena ia sendiri seorang advokat? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan alasan mengapa terdakwa dalam menjalani proses peradilan membutuhkan penasihat hukum. Hal ini mengingat pula bunyi ketentuan KUHAP bahwa terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Apakah terdakwa berhak didampingi penasihat hukum? Pada dasarnya terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum berdasarkan Pasal 54 KUHAP yang berbunyi guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Sedangkan pada Pasal 55 KUHAP berbunyi untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. Artinya terdakwa berhak memilih penasihat hukum yang akan digunakan.
Sehingga dalam proses peradilan, seorang terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum. Kemudian menjawab pertanyaan Anda, mengapa terdakwa membutuhkan penasihat hukum? Kami uraikan alasannya sebagai berikut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terdakwa mungkin mengalami tekanan emosional yang parah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan strategi menjalani persidangan. Keberadaan penasihat hukum dapat membantu terdakwa untuk membuat keputusan yang tepat dan objektif.
Proses peradilan pidana itu rumit dan membutuhkan pengetahuan hukum yang baik untuk menjalaninya. Terdakwa perlu mempersiapkan diri secara optimal, sehingga peran penasihat hukum akan sangat membantunya.
Terdakwa berhak memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum, tetapi umumnya terdakwa disarankan untuk mempertimbangkan kembali pilihan itu. Sebab penasihat hukum memiliki peran tersendiri dalam proses peradilan.
Hal ini juga berlaku demikian apabila seorang terdakwa juga seorang penasihat hukum atau advokat, ia disarankan untuk tetap menggunakan jasa penasihat hukum, karena menimbang posisi objektivitas terdakwa menjadi yang paling rendah sebagaimana disampaikan pendapat ahli hukum Belanda bernama Trapman dalam buku Posisi Berdiri Hakim Bagian 1 yang ditulis oleh Shidarta.