Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Itu Extraordinary Crime dan Contohnya

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Apa Itu Extraordinary Crime dan Contohnya

Apa Itu <i>Extraordinary Crime</i> dan Contohnya
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Itu <i>Extraordinary Crime</i> dan Contohnya

PERTANYAAN

Saya ingin menyusun skripsi tentang kejahatan luar biasa (extraordinary crime), akan tetapi saya mengalami kesulitan perihal definisi (di kamus hukum maupun di criminology encyclopedia tidak ada) dan juga sejarah dari terminologi tersebut, oleh karenanya kira-kira referensi apa saja yang harus saya pakai dan di mana mendapatkannya? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Definisi extraordinary crime memang tidak didasarkan pada aturan hukum atau standar yang pasti. Walaupun ada perbedaan penafsiran tentang klasifikasi extraordinary crime, tetapi umumnya pakar berpendapat bahwa sejauh delik-delik tersebut berdampak luas dan sistematik serta menimbulkan kerugian secara masif maka delik tersebut dapat digolongkan kejahatan luar biasa.

    Kejahatan-kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime di Indonesia antara lain kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, korupsi, terorisme, dan yang masih jadi perdebatan di antara pakar hukum adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu Extraordinary Crimes?

    KLINIK TERKAIT

    Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional

    Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional

    Terminologi extraordinary crimes (kejahatan luar biasa) dapat kita temui dalam Penjelasan Umum UU Pengadilan HAM yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tentang pengadilan HAM didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya yaitu:

    Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extraordinary crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lantas apa yang dimaksud dengan extraordinary crime? Menurut Stuart Ford, extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia dan menjadi yurisdiksi peradilan pidana internasional, serta dapat dijatuhkannya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tersebut.[1]

    Sedangkan Sukardi menerangkan extraordinary crime adalah suatu kejahatan yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi dan politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat dari suatu tindakan atau perbuatan yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, nasional maupun internasional.[2]

    Lalu, Mark A. Drumbl menyebutkan bahwa adanya pengkategorian extraordinary crime adalah karena kejahatan yang ekstrim secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya, karena kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius, dan pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia.[3]

    Berdasarkan penelusuran kami, definisi extraordinary crimes memang tidak didasarkan pada aturan hukum atau standar yang pasti. Dalam hal ini, Muhammad Hatta berpendapat, walaupun ada perbedaan penafsiran tentang klasifikasi extraordinary crime, tetapi umumnya pakar berpendapat bahwa sejauh delik-delik tersebut berdampak luas dan sistematik serta menimbulkan kerugian secara masif maka delik tersebut dapat digolongkan kepada kejahatan luar biasa.[4]

     

    Apa Saja yang Termasuk Extraordinary Crime?

    Jika ditanya extraordinary crime apa saja? Perlu kamu pahami, pembahasan tentang extraordinary crimes pada mulanya merujuk kepada kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida.[5] Di Indonesia sendiri, yang termasuk dalam extraordinary crimes di UU Pengadilan HAM adalah pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada dua bentuk, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Yang dimaksud dengan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:[6]

    1. membunuh anggota kelompok;
    2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
    3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
    4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
    5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

    Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:[7]

    1. pembunuhan;
    2. pemusnahan;
    3. perbudakan;
    4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
    5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
    6. penyiksaan;
    7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
    8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
    9. penghilangan orang secara paksa; atau
    10. kejahatan apartheid.

    Kedua kejahatan yang diatur tersebut, menurut Muladi, adalah pengadopsian norma yang terdapat dalam Statuta Roma.[8]

    Baca juga: Ini 2 Pelanggaran HAM Berat yang Diatur di Indonesia

    Dalam perkembangannya, ada kejahatan lain yang dikategorikan sebagai extraordinary crimes di Indonesia. Apakah korupsi termasuk extraordinary crime? Artidjo Alkostar menyatakan bahwa negara Indonesia sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya UU KPK mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.[9]

    Mengapa korupsi adalah extraordinary crime? Penjelasan Artidjo tentang korupsi sebagai extraordinary crime ini sejalan dengan Penjelasan Umum UU KPK yang menyatakan tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.

    Eddy O.S. Hiariej sebagaimana dikutip Muhammad Hatta, menjelaskan setidaknya ada 4 sifat dan karakteristik tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, yaitu:[10]

    1. Korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis;
    2. Korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya;
    3. Korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan;
    4. Korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Selain kejahatan-kejahatan tersebut di atas, Muhammad Hatta juga berpendapat bahwa kejahatan terorisme mempunyai kesamaan dan dapat dipadankan sebagai kejahatan luar biasa karena terorisme dilakukan secara terencana, sistematis dan terorganisir serta target daripada kejahatan tersebut adalah orang asing dan masyarakat sipil di sekitarnya yang tidak berdosa dan tidak mempunyai hubungannya dengan kepentingan asing. Selain itu, terorisme dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena bukan hanya membunuh manusia semata tetapi juga menghancurkan seluruh fasilitas publik, memperburuk ekonomi nasional dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.[11]

    Terakhir, kejahatan lain yang masih jadi perdebatan di antara pakar hukum dalam menentukan sebagai kejahatan luar biasa adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.[12]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Referensi:

    1. Artidjo Alkostar. Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime. Makalah dalam Training Pengarusutamaan Pendekatan Hak Asasi Manusia dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Bagi Hakim Seluruh Indonesia, 2013;
    2. Mark. A. Drumbl. Atrocity, Punishment, and International Law, Chapter 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview. Cambridge University Press, 2017;
    3. Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Aceh: Unimal Press, 2019.

    [1] Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Aceh: Unimal Press, 2019, hal. 10

    [2] Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Aceh: Unimal Press, 2019, hal. 10-11

    [3] Mark A. Drumbl. Atrocity, Punishment, and International Law, Chapter 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview. Cambridge University Press, 2017, hal. 3-4

    [4] Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Aceh: Unimal Press, 2019, hal. 12

    [5] Mark A. Drumbl. Atrocity, Punishment, and International Law, Chapter 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview. Cambridge University Press, 2017, hal. 4

    [6] Pasal 8 UU Pengadilan HAM

    [7] Pasal 9 UU Pengadilan HAM

    [8] Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Aceh: Unimal Press, 2019, hal. 12

    [9] Artidjo Alkostar. Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime. Makalah dalam Training Pengarusutamaan Pendekatan Hak Asasi Manusia dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Bagi Hakim Seluruh Indonesia, 2013, hal. 2

    [10] Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Aceh: Unimal Press, 2019, hal. 21

    [11] Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Aceh: Unimal Press, 2019, hal. 15

    [12] Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Aceh: Unimal Press, 2019, hal. 21

    Tags

    hak asasi manusia
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!