Apakah Pasien Termasuk Konsumen?
PERTANYAAN
Apakah pasien dapat disebut konsumen rumah sakit?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah pasien dapat disebut konsumen rumah sakit?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami memberikan definisi pasien.
1. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”), pasien adalah:
“… setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.”
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”), pasien adalah:
“… setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.”
Adapun definisi konsumen terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yaitu,setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dari bunyi pasal-pasal di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa pasien adalah konsumen pemakai jasa layanan kesehatan.Sebagai pemakai jasa layanan kesehatan, pasien juga disebut sebagai konsumen sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UUPK. Lebih jauh mengenai perlindungan hak pasien dapat Anda simak dalam artikel Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Selain itu, kita juga dapat merujuk pada pendapat peneliti Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Ida Marlinda. Dalam artikel Pemenuhan Hak Pasien Masih Diskriminatif, Menurut Ida, pada dasarnya pasien memiliki kedudukan sebagai konsumen yang mendapatkan pelayanan jasa dari dokter. Masalahnya, kata Ida, kalangan dokter cenderung tidak sepakat jika profesi kedokteran dimasukkan ke dalam rezim UU Perlindungan Konsumen.
Lihat juga pembahasan masalah ini dalam Laporan Penelitian Hukum tentang Hubungan Tenaga Medik, Rumah Sakit, dan Pasien yang dipublikasikan di laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?