Dear Bung Pokrol, saya mau tanya, waktu itu saya pernah main ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Saya lihat di jadwal persidangan ada jadwal perkara lalu lintas, kemudian saya tanya ke orang-orang yang hadir di persidangan yang ternyata salah seorang saksi, apakah ini sidang lalu lintas tilang atau bukan. Si Bapak menjawab bahwa itu bukan sidang tilang tetapi sidang atas kecelakaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kemudian saya mau masuk ke ruang sidang, tetapi saya dicegat Jaksa Penuntut Umum, katanya sidang ini tidak terbuka untuk umum. Ada salah seorang hakim juga yang berdiri di pintu, seolah-olah tidak membolehkan saya masuk. Yang ingin saya tanyakan, apakah memang perkara lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, tidak terbuka untuk umum? Karena setahu saya, kalau bukan perkara asusila atau anak, sidangnya terbuka untuk umum. Terima kasih atas penjelasannya. Rani
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun, ada pengecualian dari ketentuan sidang terbuka untuk umum yaitu sidang dinyatakan tertutup untuk umum untuk kasus-kasus tertentu, seperi dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan, dan beberapa kasus tertentu sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan berikut:
d.Pasal 8ayat (1) dan ayat (2)Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”), pada dasarnya sidang pengadilan anak dilakukan secara tertutup, tetapi untuk perkara tertentu hakim dapat menyatakan sidang terbuka untuk umum (dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Anak, contoh perkara tertentu adalah pelanggaran lalu lintas)
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, di luar pengecualian terbukanya sidang untuk umum seperti yang kami sebutkan di atas, maka sidang perkara yang bersangkutan harus dinyatakan sidang terbuka untuk umum, termasuk perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia. Berbeda halnya apabila terdakwa dalam kasus tersebut adalah anak di bawah umur sehingga persidangan harus tertutup.
Mengenai sidang terbuka untuk umum, hal ini juga memiliki kaitan dengan kewajiban penyampaian putusan di sidang terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 195 KUHAP:
“Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”
Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan pengadulan yang diucapkan di sidang terbuka untuk umum ini dapat Anda simak dalam artikel Apakah Putusan Hakim Harus Diumumkan?
Sebagai informasi, terkait perkara pelanggaran lalu lintas, berdasarkan penelusuran kami, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) tidak dijelaskan secara ekplisit tentang sidang untuk perkara pelanggaran lalu lintas terbuka untuk umum atau tidak.
Akan tetapi, pada praktiknya, sidang pelanggaran lalu lintas memang diselenggarakan secara terbuka. Hal ini dapat kita temukan dari laman resmi Pengadilan Negeri Sumbawa. Dalam laman tersebut dijelaskan mengenai prosedur sidang tilang pelanggaran lalu lintas. Pada bagian Teknik Pemeriksaan di Persidangan Tilang disebutkan bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum tanpa dihadiri Jaksa.
Jadi, apa yang Anda alami saat itu di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, baik itu perkara pelanggaran lalu lintas maupun perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, seharusnya dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Namun, Anda perlu memastikan kembali apakah terdakwa dalam kasus tersebut anak-anak atau bukan.