KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Ahli Waris karena Penggantian Tempat

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Aturan Ahli Waris karena Penggantian Tempat

Aturan Ahli Waris karena Penggantian Tempat
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Aturan Ahli Waris karena Penggantian Tempat

PERTANYAAN

Keadaannya seperti ini, A (nenek) mempunyai 3 anak (B, C, dan D) dan suaminya sudah meninggal. B memiliki istri yaitu si E dan melahirkan 2 anak yaitu F dan G, apabila B sudah meninggal duluan, kemudian A (nenek) meninggal dan meninggalkan warisan, bagaimana cara pembagian warisan yang benar menurut hukum perdata? apakah E mendapatkan bagian B yang sudah meninggal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal adanya Ahli Waris karena Penggantian Tempat (bij plaatsvervulling), yaitu ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
     
    Sebagai contoh, B meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri bernama E dan dua orang anak bernama F dan G. Dikemudian hari Ibu B meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan. Maka keturunan (anak) dari B secara bersama-sama akan menggantikan tempat B untuk menerima harta warisan peninggalan Ibu B. Sedangkan istri B, yaitu E tidak ikut serta menggantikan kedudukan B untuk menerima harta warisan peninggalan mertuanya.
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan bahwa keluarga sedarah yang lebih dekat menyingkirkan atau menutup keluarga yang lebih jauh. Keluarga sedarah tersebut disusun dalam kelompok yang dikenal dengan Golongan Ahli Waris yang terdiri dari Golongan I, II, III dan IV, yang diukur menurut jauh dekatnya hubungan darah dengan si pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, sebagai berikut:
    1. Golongan I: Suami/Isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.
    2. Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
    3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua pewaris.
    4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu atau keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris, dan saudara dari kakek dan nenenk beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
     
    Berdasarkan kasus yang Anda sampaikan, Pewaris A (Nenek) meninggalkan 3 (tiga) orang Ahli Waris Golongan I yaitu ketiga anaknya B, C, dan D. Namun karena B telah meninggal dunia maka hak warisnya digantikan oleh keturunannya yaitu F dan G sebagai Ahli Waris karena Penggantian Tempat (bij plaatsvervulling).
     
    Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:
     
    Pasal 841 KUH Perdata
    Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
     
    Pasal 842 KUH Perdata
    Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
     
    Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan :
     
    Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat B sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu kedua anaknya yang bernama F dan G dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu C dan D. Sedangkan E selaku istri dari B atau menantu dari Pewaris A (Nenek) tidak termasuk sebagai Ahli Waris Pengganti, sebab ia tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris.
     
    Lain halnya jika A (Nenek) meninggal terlebih dahulu dari pada B, maka sebagian harta warisan akan jatuh ke tangan B. Selanjutnya apabila B meninggal dunia, maka E juga mendapatkan bagian dari harta peninggalan B dengan kedudukannya sebagai Ahli Waris Golongan I dari B (istri).
     
    Mengenai hak waris menantu dapat juga Anda baca pada artikel berjudul Apakah Menantu Berhak Mewaris?.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
     
    Referensi:
    J.Satrio. Hukum Waris. Penerbit Alumni: Bandung, 1992.

    Tags

    keluarga
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!