Bagaimana aturan bagi karyawan yang akan menunaikan ibadah haji, seperti apakah cuti tahunan akan dipotong, dll.? Di mana kami dapat menemukan peraturan tersebut? Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. danpertama kali dipublikasikan pada Selasa, 28 Agustus 2012.
Ketika pekerja sedang menjalankan ibadah haji, ia tetap berhak atas pembayaran upah atau gaji secara penuh. Kemudian mengenai cuti, hak karyawan atas cuti tahunan tidak menjadi hilang karena melaksanakan ibadah haji, dengan asumsi pekerja tersebut telah berhak atas cuti tahunan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.[1] Berarti ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan oleh agama Islam kepada pemeluknya tetapi hanya sekali saja seumur hidup dan hanya bagi mereka yang mampu melaksanakannya baik dari segi fisik, mental, dan keuangan.
Ketika pekerja sedang menjalankan ibadah haji, ia tetap berhak atas pembayaran upah atau gaji secara penuh.[2] Ketentuan lebih lanjut mengenai upah pekerja selama melaksanakan ibadah haji ini diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).
Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya, sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.[3]
Jadi, pengusaha tetap wajib membayar upah selama pekerja/buruhnya melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka hal tersebut merupakan pelanggaran yang diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.[4]
Kemudian mengenai cuti tahunan, hak karyawan atas cuti tahunan tidak menjadi hilang karena melaksanakan ibadah haji, dengan asumsi pekerja tersebut telah berhak atas cuti tahunan (lebih jauh simak artikel Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Hak Cuti Tahunan?). Hal ini karena pengusaha memang berkewajiban memberikan kesempatan pekerja melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya, dalam hal ini adalah ibadah haji yang dilakukan pertama kali oleh pekerja.[5]
Jadi, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerjanya yang ingin melaksanakan ibadah haji. Pekerja yang melaksanakan haji tersebut tetap berhak atas hak cuti tahunan dan pembayaran upah atau gaji secara penuh.