Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menyepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Menyepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian, Bolehkah?

Menyepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian, Bolehkah?
Doddy Wiraatmadja Kosasih, S.H. M.Kn. H.K Kosasih & Associates
H.K Kosasih & Associates
Bacaan 10 Menit
Menyepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian, Bolehkah?

PERTANYAAN

Apakah dibolehkan dalam suatu perjanjian disepakati 2 forum arbitrase untuk menyelesaikan suatu sengketa? Misalkan dalam suatu pasal menyebutkan BANI yang berwenang menyelesaikan perkara, dan pasal selanjutnya menyebutkan ICC Indonesia juga berwenang menyelesaikan perkara.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Lalu, UU 30/1999 memberikan kebebasan bagi para pihak dalam suatu perjanjian untuk memilih lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, antara lain, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) dan International Chamber of Commerce Indonesia (“ICC Indonesia”).

    Lantas, bolehkah menyepakati dua forum/lembaga arbitrase dalam satu perjanjian arbitrase?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Perkara PMH Diselesaikan Melalui Arbitrase?

    Dapatkah Perkara PMH Diselesaikan Melalui Arbitrase?

    Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Disepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian? yang ditulis oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. dari Arkananta Vennootschap dan dipublikasikan pertama kali pada 9 Maret 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengertian Arbitrase

    Istilah arbitrase berasal dari bahasa Latin “arbitrare” yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.[1] Menurut Sidik Suraputra dalam karangannya yang berjudul Beberapa Masalah Hambatan terhadap Pelaksanaan Perwasitan Internasional (1997), mengutip definisi yang diberikan oleh Frank Elkouri dan Edna Elkouri dalam buku How Arbitration Works (1974), pengertian arbitrase adalah:[2]

    Arbitration is a simple proceeding voluntarily chosen by parties who want a dispute determined by an impartial judge of their own mutual selection, whose decision, based on the merits of the case, they agreed in advance to accept as final and binding.

    Jika diterjemahkan secara bebas, arbitrase adalah proses sederhana yang dipilih secara sukarela oleh para pihak yang ingin perselisihannya diputuskan oleh hakim yang tidak memihak yang mereka pilih sendiri, yang keputusannya, berdasarkan pertimbangan dari kasus ini, mereka anggap sebagai keputusan yang final dan mengikat.

    Secara yuridis, menurut Pasal 1 angka 1 UU 30/1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

    Kemudian, arbitrase baru bisa ditempuh ketika para yang pihak berselisih sudah menuangkan kesepakatan tertulis.[3] Kesepakatan itu tercantum dalam perjanjian arbitrase yang berisikan:[4]

    1. nama lengkap dan alamat para pihak yang berselisih;
    2. pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan;
    3. jumlah arbiter yang disepakati;
    4. pernyataan tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase; dan
    5. tempat, tanggal pembuatan perjanjian, dan tanda tangan para pihak.

    Selanjutnya, dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase, dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.[5] Lalu, bentuk persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.[6]

    Adapun proses arbitrase dilakukan arbiter, yaitu seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh Lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.[7]

    Baca juga: 3 Perbedaan Mediasi dan Arbitrase

    Sebagai informasi, ruang lingkup arbitrase hanya berwenang menangani perkara:[8]

    1. perselisihan kepentingan; dan
    2. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

    Lalu, pada dasarnya UU 30/1999 memberikan kebebasan bagi para pihak dalam suatu perjanjian untuk memilih lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu,[9] antara lain, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) dan International Chamber of Commerce Indonesia (“ICC Indonesia”).

    Bolehkah Menyepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian?

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam membuat perjanjian, para pihak bebas memilih dan menentukan isi serta janji mereka selama tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[10] 

    Kemudian, mengenai pemilihan dua forum arbitrase dalam satu perjanjian dengan syarat-syarat tertentu, dapat kami jawab bahwa pemilihan forum arbitrase telah diatur dengan tegas dalam Pasal 34 UU 30/1999 yang menyebutkan:

    1. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
    2. Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.

    Dari bunyi Pasal 34 ayat (1) UU 30/1999, secara etimologi kata “atau” merupakan kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa pilihan, yaitu Anda boleh memilih (pilihan) yang mana saja.

    Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 34 ayat (2) UU 30/1999, ayat ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih peraturan dan acara yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa antara mereka, tanpa harus mempergunakan peraturan dan acara dari lembaga arbitrase yang dipilih.

    Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, klausula arbitrase dalam suatu perjanjian tertulis dapat memuat pilihan forum arbitrase yang akan digunakan baik itu lembaga arbitrase nasional dalam hal ini BANI atau lembaga arbitrase internasional dalam hal ini ICC Indonesia, maupun kedua-duanya, dengan menentukan keadaan tertentu dalam perjanjian, yaitu lembaga arbitrase mana yang berlaku apabila timbul keadaan tertentu tersebut.

    Baca juga: Apa Itu Arbiter dan Biaya Arbitrase

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Referensi:

    1. Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012;
    2. Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang diakses pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 10.14 WIB;
    3. International Chamber of Commerce Indonesia, yang diakses pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 10.14 WIB;
    4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, atau yang diakses pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 09.12 WIB.

    [1] Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal. 36

    [2] Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal. 36

    [3] Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”)

    [4] Pasal 32 ayat (3) UU 2/2004

    [5] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”)

    [6] Pasal 4 ayat (2) UU 30/1999

    [7] Pasal 1 angka 7 UU 30/1999

    [8] Pasal 4 ayat (6) UU 2/2004

    [9] Pasal 1 angka 8 UU 30/1999

    [10] Pasal 1338 jo. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    bani
    arbitrase

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!