Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menebus Kendaraan tanpa STNK yang Disita Kepolisian

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Menebus Kendaraan tanpa STNK yang Disita Kepolisian

Cara Menebus Kendaraan tanpa STNK yang Disita Kepolisian
Claudia Bhara Praditta, S.H.,M.I.Kom.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Cara Menebus Kendaraan tanpa STNK yang Disita Kepolisian

PERTANYAAN

Kendaran bermotor baru saya disita karena pelat nomornya tidak resmi dan tanpa STNK. Motor itu memang hanya saya pasangi TNKB acak/tidak resmi dari kepolisian untuk keperluan pemakaian. Seperti apa proses yang harus saya jalani? Apakah di saat STNK dan TNKB sudah keluar motornya bisa kita ambil atau mengikuti sidang dengan proses sesuai peraturan? Dalam hal ini saya dikenakan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) dikecualikan bagi setiap kendaraan bermotor baru yang belum diregistrasi. Pemilik dapat mengoperasikan kendaraan bermotor baru miliknya di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Pemilik kendaraan baru yang justru memasang TNKB tidak resmi pada kendaraan dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengemudi dapat dikategorikan melanggar lalu lintas, yang mengakibatkan disitanya kendaraan bermotor.
     
    Apa yang harus dilakukan untuk dapat menebus atau memperoleh kembali kendaraan yang disita dalam situasi ini? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    TNKB Ilegal
    Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkap 5/2012”), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Pasal 39 ayat (5) Perkap 5/2012 kemudian mengatur bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
     
    Pada dasarnya penggunaan TNKB tersebut dikecualikan bagi setiap kendaraan bermotor baru yang belum diregistrasi. Pasal 9 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Perkap 5/2012 mengatur bahwa:
     
    Pasal 9 ayat (2) dan (3) Perkap 5/2012
    1. Selain Regident rutin dan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Praregident.
    2. Praregident sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk Ranmor baru yang belum diregistrasi dan diidentifikasi agar dapat dioperasikan di jalan dengan penerbitan STCK dan TCKB.
     
    Pasal 18 ayat (1) Perkap 5/2012
    Praregident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan dengan penerbitan STCK dan TCKB untuk kepentingan:
    1. memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual, distributor, dan/atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari Ranmor yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Ranmor;
    2. memindahkan Ranmor baru dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
    3. mencoba Ranmor baru sebelum dijual;
    4. mencoba Ranmor baru yang sedang dalam taraf penelitian; dan/atau
    5. memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual ke tempat pembeli.
     
    STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, impor kendaraan bermotor dan lembaga penelitian, yang memuat identitas kendaraan bermotor, pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku.[1]
     
    Sedangkan TCKB atau Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor adalah tanda pemberi legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi dan dipasang pada kendaraan bermotor.[2]
     
    Sayangnya, karena Anda memilih untuk menggunakan TNKB acak yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka TNKB tersebut dikategorikan sebagai TNKB yang tidak sah.
     
    Berkendara Tanpa STNK
    Dalam pertanyaan, Anda menyebut bahwa kendaraan milik Anda menggunakan pelat tidak resmi dan belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”). Atas tindakan tersebut, Anda dijerat dengan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sebagai berikut:
                                                                                                          
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
     
    Terhadap pelanggaran berupa mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi SNTK, petugas pemeriksa kendaraan bermotor dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor. Terkait hal tersebut, Anda dapat membaca artikel Apakah Polisi Berwenang Memeriksa Handphone Pelanggar Lalu Lintas?
     
    Mengenai pengembalian kendaraan bermotor, Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sebagai berikut:
     
    Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
     
    Dengan demikian, setelah Anda melakukan pembayaran denda tilang dan memiliki TNKB atau STNK yang sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka Anda dapat mengambil kembali kendaraan tersebut. Untuk itu, Anda perlu menunjukkan STNK yang sah.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
     

    [1] Pasal 1 angka 11 Perkap 5/2012
    [2] Pasal 1 angka 12 Perkap 5/2012

    Tags

    hukumonline
    kendaraan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!