Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan mengenai pindah kewarganegaraan. Ayah kandung saya adalah warga negara Malaysia. Jika saya yang WNI ini ingin pindah kewarganegaraan menjadi kewarganegaraan Malaysia, apa saja syarat pindah kewarganegaraan? Bagaimana cara pindah kewarganegaraan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika Anda ingin pindah kewarganegaraan dari yang semula Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA), maka Anda perlu memperhatikan aturan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan. Apa saja syarat pindah kewarganegaraan? Lalu, bagaimana cara pindah kewarganegaraan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Syarat dan Prosedur Pindah Kewarganegaraan yang ditulis oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 12 September 2017, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Rabu, 24 November 2021, yang kedua kali dimutakhirkan oleh David Christian, S.H. pada 14 September 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Tanah Hak Pakai Milik WNA Dijaminkan

    Hukumnya Jika Tanah Hak Pakai Milik WNA Dijaminkan

    Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

    Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara pindah kewarganegaraan? Secara hukum, Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

    1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
    2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
    3. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
    4. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
    5. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
    6. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
    7. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
    8. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    Selain itu, orang Indonesia yang pindah kewarganegaraan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jadi, merujuk pada ketentuan di atas, Anda dapat dinyatakan kehilangan kewarganegaraan WNI oleh presiden atas permohonan Anda sendiri, dengan catatan Anda sudah berusia 18 tahun/kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    Sehingga, sebelum mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan, Anda harus mengurus permohonan kewarganegaraan di negara yang dituju terlebih dahulu, dalam hal ini Malaysia, agar kehilangan kewarganegaraan Indonesia tersebut tidak menjadikan status Anda menjadi tanpa kewarganegaraan.

    Lalu, berapa biaya pindah kewarganegaraan? Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

    Terkait dengan berapa biaya pindah kewarganegaraan, dalam Lampiran PP 28/2019 (hal 22 – 23), Anda perlu membayar Rp500 ribu untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan Rp1 juta untuk permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada presiden.

    Selain itu, sepanjang penelusuran kami terkait biaya pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA juga tergantung pada ketentuan dari masing-masing negara yang dituju, yang dalam hal ini adalah negara Malaysia.

    Lantas, bagaimana prosedur permohonan kehilangan kewarganegaraan tersebut? Berikut kami sajikan pembahasan bagaimana cara pindah kewarganegaraan dari WNI.

    Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI

    1. Pengajuan permohonan kehilangan kewarganegaraan

    Untuk pindah kewarganegaraan, WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada perwakilan Republik Indonesia.

    Pemohon mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (“menteri”).

    Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat:

    1. nama lengkap;
    2. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
    3. tempat dan tanggal lahir;
    4. alamat tempat tinggal;
    5. pekerjaan;
    6. jenis kelamin;
    7. status perkawinan pemohon; dan
    8. alasan permohonan.

    Permohonan tersebut dilampiri dengan:

    1. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia;
    2. fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia;
    3. fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang sudah diverifikasi oleh perwakilan Republik Indonesia;
    4. surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi;
    5. bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
    6. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.

    Permohonan beserta lampirannya disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dan langsung kepada menteri melalui pejabat.

    1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan

    Selanjutnya, menteri memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan paling lama 5 hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung.

    1. Pemeriksaan permohonan

    Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, menteri memberitahukan kepada pemohon secara elektronik melalui sistem informasi untuk dilengkapi.

    Pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan yang belum lengkap dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

    Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan diangggap ditarik kembali. Permohonan yang dianggap ditarik kembali dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan.

    Kemudian, dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan dinyatakan lengkap, menteri meneruskan permohonan dengan surat kepada presiden dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.

    1. Penetapan keputusan kehilangan kewarganegaraan

    Selanjutnya, presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Petikan keputusan presiden tersebut disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia maksimal 14 hari sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada menteri dan perwakilan Republik Indonesia.

    Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan tersebut kepada pemohon maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan presiden diterima.

    1. Pengumuman kehilangan kewarganegaraan

    Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Pencatatan Pindah Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA

    Selanjutnya, Anda harus mencatatkan pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA tersebut kepada perwakilan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU Adminduk:

    Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

    Perwakilan Republik Indonesia setempat kemudian menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.

    Pelepasan kewarganegaraan Indonesia diberitahukan oleh perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diteruskan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang bersangkutan.

    Berdasarkan pemberitahuan itu, pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

    Demikian jawaban dari kami tentang cara pindah kewarganegaraan WNI menjadi WNA, semoga bermanfaat. 

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Tags

    kewarganegaraan
    warga negara asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!