Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ke Mana Ajukan Talak Jika Tempat Tinggal Istri Jauh?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ke Mana Ajukan Talak Jika Tempat Tinggal Istri Jauh?

Ke Mana Ajukan Talak Jika Tempat Tinggal Istri Jauh?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ke Mana Ajukan Talak Jika Tempat Tinggal Istri Jauh?

PERTANYAAN

Seorang istri pergi selama lebih dari 6 tahun meninggalkan suami, tanpa pamit kepada suami, biarpun itu memang kesalahan suami. Padahal, suami sudah mencoba minta maaf, tapi malah dapat ancaman dan makian. Pertanyaannya: Apakah suami dapat menjatuhkan talak cerai kepada si isteri di daerah saya, bukan tempat tinggal istri, karena tempat tinggal istri memang jauh? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Karena Saudara menanyakan soal talak, maka kami asumsikan Saudara beragama Islam karena istilah talak hanya ada dalam hukum perkawinan Islam.  Dalam hal ini kita akan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

     

    Talak merupakan salah satu cara putusnya perkawinan karena perceraian (Pasal 114 KHI). Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan (Pasal 117 KHI).

    KLINIK TERKAIT

    Status Hukum Wanita yang Punya Dua Suami

    Status Hukum Wanita yang Punya Dua Suami
     

    Adapun salah satu alasan perceraian menurut Pasal 116 huruf b KHI adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak laindan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

     

    Sesuai ketentuan Pasal 129 KHI permohonan talak diajukan suami kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Tata cara pelaksanaan talak di Pengadilan Agama selengkapnya diatur dalam Pasal 129, Pasal 130, dan 131 KHI, sebagai berikut:

     
    Pasal 129:

    Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

     
    Pasal 130:

    Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dan terhadap keputusantersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi.

     
    Pasal 131:

    (1) Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak

    (2) Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.

    (3) Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh istri atau kuasanya.

    (4) Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.

    (5) Setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.

     

    Jadi, istri yang meninggalkan suami selama lebih dari 2 tahundapat digunakan sebagai alasan perceraian. Salah satu cara perceraian dalam Islam adalah dengan talak yaitu ikrar suami untuk mengakhiri perkawinan. Talak tidak boleh diajukan suami kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal suami, tetapi harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, sekalipun tempat tinggal istri jaraknya berjauhan dari tempat tinggal suami.

     

    Demikian jawaban dari kami, meski demikian kami sarankan Anda lakukan upaya-upaya menyelesaikan permasalahan Anda dengan istri Anda tanpa melalui perceraian.

     
    Dasar hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!