Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ditipu Website Cryptocurrency, Ini Langkah Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ditipu Website Cryptocurrency, Ini Langkah Hukumnya

Ditipu <i>Website Cryptocurrency</i>, Ini Langkah Hukumnya
Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Ditipu <i>Website Cryptocurrency</i>, Ini Langkah Hukumnya

PERTANYAAN

Saya mengikuti salah satu website mining cryptocurrency (mata uang digital) di mana itu merupakan situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency dan sudah ada perjanjian pembagian hasil atas sewa alat tersebut. Namun untuk perjanjian dan segala transaksi dilakukan secara online via sistem website dan email. Sekarang pemilik website telah kabur dan tidak membayarkan hasil dari yang seharusnya saya dapatkan. Kira-kira hukum yang dapat menjerat pemilik website tersebut apa, dan apakah saya bisa mendapatkan hak saya sesuai perjanjian sewa, serta hal-hal apa saja yang harus saya siapkan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pertama-tama perlu diketahui keberadaan situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency tersebut fiktif atau tidak. Jika fiktif, kejadian yang Anda alami termasuk tindak pidana penipuan (ranah hukum pidana) dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sebaliknya, jika situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency ialah benar adanya atau bukan fiktif, maka karena telah ada hubungan kontraktual sebelumnya yang berupa perjanjian pembagian hasil atas sewa alat, ini termasuk dalam bentuk wanprestasi (ranah hukum perdata). Langkah-langkah apa yang dapat Anda lakukan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dari sepenggal cerita yang Anda jelaskan, tidak terdapat informasi mengenai apakah situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency tersebut fiktif atau tidak, sebab informasi tersebut penting untuk diketahui dalam kaitannya untuk menentukan apakah peristiwa yang Anda alami termasuk wanprestasi (ranah hukum perdata) atau tindak pidana penipuan (ranah hukum pidana).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Aset Kripto Dijadikan Jaminan Utang?

    Bisakah Aset Kripto Dijadikan Jaminan Utang?

    Penipuan

    Jika ternyata situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency adalah fiktif, maka ini merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP”) yang rumusannya sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Sehubungan dengan pasal di atas, penting untuk dipahami mengenai bestandeel delict “dengan tipu muslihat” yang ada dalam rumusan Pasal 378 KUHP. Adami Chazawi dalam karyanya Kejahatan Terhadap Harta Benda menyebutkan bahwa tipu muslihat diartikan sebagai suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sesungguhnya tidak benar.[1] Dalam kaitan ini terdapat beberapa Arrest Hoge Raad yang dapat digunakan untuk memahami bestandeel delict “dengan tipu muslihat” dalam Pasal 378 KUHP, di antaranya ialah:[2]

    1. Arrest Hoge Raad tanggal 30 Januari 1911 yang menyatakan bahwa tipu muslihat ialah tindakan-tindakan yang bersifat menipu untuk memberikan kesan bahwa sesuatu itu benar dan tidak palsu, untuk kemudian memperoleh kepercayaan dari orang lain;
    2. Arrest Hoge Raad tanggal 26 Agustus 1912 menyatakan bahwa perbuatan melakukan pesanan barang dengan mempergunakan surat yang memakai kop yang dicetak untuk memberikan kesan seolah-olah si pengirim mengusahakan suatu perusahaan dagang yang serius, padahal kenyataannya adalah tidak demikian merupakan suatu tipu muslihat;
    3. Arrest Hoge Raad tanggal 1 November 1920 yang menyatakan bahwa perbuatan mengeluarkan sebuah cek yang diketahuinya bahwa cek tersebut tidak dapat diuangkan, merupakan suatu tipu muslihat;
    4. Arrest Hoge Raad tanggal 10 Mei 1949 yang mengatakan bahwa perbuatan membuat surat-surat dokter dengan isi yang dikarang, untuk mendapatkan kekuatan dalam haknya untuk memperoleh provisi, adalah suatu tipu muslihat.

    Poin penting yang dapat disarikan dari definisi tipu muslihat yang dikemukakan oleh Adami Chazawi di atas dan juga beberapa Arrest Hoge Raad yakni tipu muslihat merupakan perbuatan fiktif yang digunakan untuk menggerakkan hati orang lain, yang mana jika dihubungkan dengan kronologis yang Anda ceritakan terkait keberadaan fiktif situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency, maka hal demikian merupakan bentuk dari tipu muslihat yang merupakan salah satu bestandeel delict dalam Pasal 378 KUHP. Jika hal fiktif ini menjadi sebab tergeraknya hati Anda untuk menyerahkan sejumlah uang, maka dengan Anda menyerahkan sejumlah uang pada penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency, tindak pidana penipuan telah terjadi dengan sempurna (voltooid delict).

    Karena merupakan suatu tindak pidana, Anda dapat melapor kepada polisi. Hal-hal yang perlu Anda siapkan di antaranya ialah bukti transfer, informasi mengenai website yang dimaksud, perjanjian pembagian hasil atas sewa alat, serta bukti-bukti lain yang terkait.

    Namun, patut dipahami bahwa dengan melaporkan tindak pidana penipuan yang Anda alami bukan berarti merupakan upaya untuk mendapatkan hak Anda kembali. Jika Anda bermaksud untuk mendapatkan hak Anda (ganti rugi), Anda bisa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merupakan ranah hukum perdata ke Pengadilan Negeri, dengan dasar gugatan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata”) yang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Namun sebaiknya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan setelah proses hukum terhadap tindak pidana penipuannya selesai, artinya setelah pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Putusan tersebut nantinya dapat Anda gunakan sebagai dasar dalam mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Pada prinsipnya berdasarkan asas Actor Sequitur Forum Rei, yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Asas ini tercermin dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang berbunyi:

    Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.

    Namun, jika tempat tinggal dari tergugat tidak diketahui, asas Actor Sequitur Forum Rei dapat dikecualikan, yakni sebagaimana tersebut dalam Pasal 118 ayat (3) HIR:

    Bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jika tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari pada penggugat, atau jika surat gugat itu tentang barang gelap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.

    Tegasnya, jika Anda tidak mengetahui tempat tinggal dari penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency (tergugat), Anda dapat mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang kedudukannya berada di daerah di mana Anda bertempat tinggal.

     

    Wanprestasi

    Lain halnya jika situs penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency itu benar adanya atau bukan fiktif, maka kami berpendapat sebenarnya telah ada hubungan kontraktual berupa  perjanjian pembagian hasil atas sewa alat, maka ini termasuk wanprestasi (ranah hukum perdata). Hal ini dapat dipahami karena terjadinya wanprestasi selalu diawali dengan adanya hubungan kontraktual.[3] Dikutip dari wanprestasi dan penipuan, wanprestasi dapat berupa:

    1. tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
    2. melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
    3. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
    4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

    Menurut hemat kami, peristiwa yang Anda alami termasuk dalam wanprestasi pada kategori yang pertama yakni penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan.

    Untuk mendapatkan hak Anda sesuai dengan yang telah diperjanjikan, Anda bisa mengajukan gugatan wanprestasi untuk mendapatkan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya perjanjian berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.

    Lebih lanjut, bunyi Pasal 1267 KUH Perdata mengatur sebagai berikut:

    Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

    Berkenaan dengan pengajuan gugatan wanprestasi ini berlaku pula asas Actor Sequitur Forum Rei berikut pengecualiannya sebagaimana disebutkan di atas.

    Yahman dalam bukunya Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata ternyata bahwa pada umumnya wanprestasi terjadi setelah debitur dinyatakan lalai (ingebreeke). Atas dasar itu untuk debitur dinyatakan lalai kadang-kadang disyaratkan somasi dan dalam hal-hal lain debitur wanprestasi karena hukum. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan somasi.[4]

    Pemberian somasi itu diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata disebutkan:

    Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

    Berkaitan dengan pasal di atas, J. Satrio dalam Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I) mengemukakan Pasal 1238 KUH Perdata mengajarkan bahwa “keadaan lalai”-nya debitur berkaitan dengan masalah “perintah” (bevel) yang dituangkan secara tertulis. Kata “perintah” mengandung suatu peringatan dan karenanya “bevel” juga bisa diterjemahkan dengan “peringatan”. Karena di sana dikatakan, bahwa perintah/peringatan itu ditujukan kepada debitur (si berhutang) dan debitur (si berhutang) adalah pihak yang dalam perikatan mempunyai kewajiban prestasi, maka tentunya “perintah/peringatan” itu datang dari krediturnya, yaitu pihak yang dalam perikatan mempunyai hak (tuntut) atas prestasi (hal. 1).

    Masih dari laman yang sama, sekalipun pasal yang bersangkutan tidak secara tegas mengatakan apa isi perintah kreditur, namun demikian sehubungan kedudukan para pihak dalam perikatan yang bersangkutan bisa kita simpulkan, bahwa perintah kreditur adalah agar debitur memenuhi kewajiban perikatannya. Jadi debitur berada dalam keadaan lalai setelah ada perintah/peringatan agar debitur melaksanakan kewajiban perikatannya. Perintah atau peringatan (surat teguran) itu dalam doktrin dan yurisprudensi disebut “somasi” (hal. 1).

    Berdasarkan uraian di atas, poin penting yang dapat kami kemukakan yakni sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, hendaknya Anda melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap penyedia sewa alat pencetak cryptocurrency yang Anda maksudkan, jika somasi ternyata tidak diindahkan, gugatan wanprestasi dapat diajukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    1. Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayumedia Publishing, 2013;
    2. P.A.F. Lamintang dan Djisman Samosir. Delik-Delik Khusus: Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik. Bandung: Nuansa Aulia, 2019;
    3. Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

    [1] Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayumedia Publishing, 2013, hal. 126

    [2] P.A.F. Lamintang dan Djisman Samosir. Delik-Delik Khusus: Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik. Bandung: Nuansa Aulia, 2019, hal. 238-240

    [3] Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014, hal. 51

    [4] Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014, hal. 85

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    wanprestasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!