Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Rakyat Jika Terjadi Lockdown

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hak Rakyat Jika Terjadi Lockdown

Hak Rakyat Jika Terjadi <i>Lockdown</i>
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Rakyat Jika Terjadi <i>Lockdown</i>

PERTANYAAN

Bagaimana jika nanti Indonesia harus lockdown seperti Italia? Apakah pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk? Dan apa dasar hukum pemerintah dapat melakukan lockdown? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona, Indonesia dapat melakukan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar.
     
    Selama karantina, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk. Selain itu, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
     
    Sementara pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Saat ini, kebijakan inilah yang dipilih pemerintah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 20 Maret 2020.
     
    Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Kekarantinaan Kesehatan
    Penutupan perbatasan wilayah Indonesia atau pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”).
     
    Patut dipahami terlebih dahulu bahwa yang dimaksud kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.[1]
     
    Kedaruratan kesehatan masyarakat sendiri adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.[2]
     
    Lebih lanjut, UU 6/2018 mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.[3]
     
    Patut dipahami bahwa pemerintah pusatlah yang menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.[4]
     
    Sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.[5]
     
    Dalam artikel WHO Announces COVID-19 Outbreak A Pandemic sendiri telah diterangkan bahwa:
     
    The meeting follows the announcement yesterday by Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, WHO’s Director-General, that COVID-19 can be characterized as a pandemic. This is due to the rapid increase in the number of cases outside China over the past 2 weeks that has affected a growing number of countries.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, jika diterjemahkan secara bebas, World Health Organization telah menganggap COVID-19 atau virus corona sebagai sebuah pandemi.
     
    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pandemi berarti wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas.
     
    Di Indonesia sendiri, status virus corona sebagai penyakit menular yang dapat memicu adanya kedaruratan kesehatan masyarakat telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
     
    Dengan demikian, pemerintah memiliki alasan untuk melakukan karantina di wilayah Indonesia.
     
    Kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan.[6]
     
    Tindakan kekarantinaan kesehatan tersebut berupa:[7]
    1. karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
    2. pembatasan sosial berskala besar;
    3. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
    4. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
     
    Karantina Wilayah
    Lockdown sendiri, menurut hemat kami, di antaranya dapat dikaitkan dengan karantina wilayah. Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[8]
     
    Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.[9]
     
    Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.[10]
     
    Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.[11]
     
    Kemudian, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
     
    Yang dimaksud dengan "kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya" antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.[12]
     
    Selain itu, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.[13]
     
    Pembatasan Sosial Berskala Besar
    Di sisi lain, pembatasan sosial berskala besar juga merupakan salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan sebagaimana diterangkan di atas.
     
    Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[14]
     
    Secara khusus dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 21/2020”), pembatasan sosial berskala besar berarti pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
     
    Pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.[15]
     
    Patut diperhatikan bahwa, baik karantina wilayah maupun pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[16]
     
    Dengan persetujuan Menteri Kesehatan, pemerintah daerah dapat pula melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu saja.[17]
     
    Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi:[18]
    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
     
    Peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.[19]
     
    Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.[20]
     
    Yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk", antara lain, kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.[21]
     
    Menurut hemat kami, maksud lockdown dari pertanyaan Anda dapat beragam. Namun jika merujuk dari penjelasan di atas, pelaksanaan karantina wilayah secara nasional sangat dimungkinkan, sehingga tidak ada yang boleh masuk atau keluar wilayah Indonesia.
     
    Namun demikian untuk saat ini, pemerintah lebih memilih melakukan pembatasan sosial berskala besar, tanpa melakukan karantina wilayah.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 19 Maret 2020, pukul 17.38 WIB;
    2. WHO Announces COVID-19 Outbreak A Pandemic, diakses pada 19 Maret 2020, pukul 17.15 WIB.

     

     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 6/2018
    [2] Pasal 1 angka 2 UU 6/2018
    [3] Pasal 4 UU 6/2018
    [4] Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018
    [5] Pasal 10 ayat (3) UU 6/2018
    [6] Pasal 15 ayat (1) UU 6/2018
    [7] Pasal 15 ayat (2) UU 6/2018
    [8] Pasal 1 angka 10 UU 6/2018
    [9] Pasal 53 ayat (2) UU 6/2018
    [10] Pasal 54 ayat (2) dan (3) UU 6/2018
    [11] Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018
    [12] Penjelasan Pasal 8 UU 6/2018
    [13] Pasal 7 UU 6/2018
    [14] Pasal 1 angka 11 UU 6/2018
    [15] Pasal 59 ayat (2) UU 6/2018
    [16] Pasal 49 ayat (3) UU 6/2018
    [17] Pasal 2 ayat (1) PP 21/2020
    [18] Pasal 59 ayat (3) UU 6/2018
    [19] Pasal 4 ayat (2) PP 21/2020
    [20] Pasal 4 ayat (3) PP 21/2020
    [21] Penjelasan Pasal 4 ayat (3) PP 21/2020

    Tags

    virus corona
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!