Apakah ada UU yang mengatur tentang salinan akad harus diberikan kepada nasabah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang secara tegas mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah untuk memberikan salinan perjanjian maupun akad kepada nasabah secara umum.
Akan tetapi, khusus dalam akad pembiayaan, PUJK yang bertindak sebagai kreditur wajib menyerahkan salinan akad kepada nasabahnya (debitur).
Selain itu, ada sejumlah kewajiban pelaku usaha yang perlu diperhatikan, terutama terkait penyampaian informasi produk dan/atau layanan kepada nasabah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 6 Januari 2021.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelumnya kami asumsikan yang Anda tanyakan adalah ketentuan terkait salinan akad antara nasabah dan pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) yang harus diberikan kepada nasabah.
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Disarikan dari Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH Perdata, akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Istilah al-‘aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUH Perdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst.
Masih dari laman yang sama, prinsip-prinsip akad pun sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
PUJK sendiri mencakup Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.[2]
Dari ketiga peraturan di atas, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan PUJK baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah untuk memberikan salinan perjanjian maupun akad kepada nasabah.
Meski demikian, terdapat sejumlah kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen yang perlu diperhatikan. Salah satunya yaitu hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.[3] Di sisi lain, hal-hal tersebut juga telah menjadi kewajiban dari pelaku usaha, di samping kewajiban memberi penjelasan tentang penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan barang/jasa.[4]
Dalam POJK 1/2013 disebutkan, PUJK wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan[5] yang dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.[6]
disampaikan pada saat memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai hak dan kewajibannya;
disampaikan pada saat membuat perjanjian dengan konsumen; dan
dimuat pada saat disampaikan melalui berbagai media antara lain melalui iklan di media cetak atau elektronik.
Selain itu, sebelum konsumen menandatangani dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan, PUJK wajib menyampaikan dokumen yang berisi syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan kepada konsumen,[8] yang sekurang kurangnya memuat:[9]
rincian biaya, manfaat, dan risiko; dan
prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan di PUJK.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, meskipun pada dasarnya tidak ada kewajiban untuk memberikan salinan akad kepada nasabah secara umum, PUJK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai produk dan/atau layanannya di mana harus dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.
Perusahaan Pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kepada Debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
Sehingga, apabila nasabah yang Anda maksud adalah nasabah debitur pengguna jasa/produk PUJK di bidang pembiayaan, di mana PUJK bertindak sebagai kreditur, maka terdapat kewajiban bagi PUJK untuk menyerahkan salinan akad pembiayaan kepada nasabah tersebut.
Di sisi lain, menurut hemat kami, nasabah pada umumnya juga tetap mempunyai hak untuk meminta salinan dari akad yang sudah ditandatangani. Hal ini didasarkan pada asas al-musawah (persamaan atau kesetaraan) dalam perjanjian Islam, yang menjadikan para pihak dalam suatu akad berada dalam kedudukan yang sama,[10] sehingga nasabah juga berhak menerima salinan akad.
Sebagaimana telah diterangkan di atas mengenai dokumen perjanjian sebagai alat bukti, hak nasabah atas salinan akad ini juga penting suatu saat untuk keperluan pembuktian.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 616) menerangkan bahwa salinan bernilai sebagai alat bukti tulisan atau akta, sepanjang sesuai dengan aslinya. Hal ini sehubungan dengan bunyi Pasal 1888 KUH Perdata:
Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.