Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Merkuri dan Sianida sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Sedangkan yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
[1]
Kemudian sepanjang penelusuran kami, dalam artikel
Empat Langkah Pemerintah Hapus Penggunaan Merkuri, persoalan penggunaan merkuri merupakan persoalan serius yang dihadapi di Indonesia. Pertambangan Emas Skala Kecil (“PESK”) di daerah masih menggunakan merkuri, misalnya di gunung Botak Maluku, Lore Rindu, Papua, NTB, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat.
Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Konvensi Minamata mengatur pengadaan dan perdagangan merkuri dan senyawa merkuri, termasuk di dalamnya pertambangan merkuri, penggunaannya sebagai bahan tambahan di dalam produk dan proses produksi, pengelolaan merkuri di PESK, pengendalian emisi dan lepasan merkuri dari industri ke udara, air dan tanah, penyimpanan stok cadangan merkuri dan senyawa merkuri sebagai bahan baku/tambahan produksi, pengelolaan limbah merkuri dan lahan terkontaminasi merkuri, serta kerja sama internasional dalam pengelolaan bantuan teknis, pendanaan dan pertukaran informasi.
[2]
Sementara itu, terdapat Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (“RAN-PPM”) yang merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.
[3]
Selain itu, juga dikenal Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (“RAD-PPM”), yaitu dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan.
[4]
RAN-PPM tersebut, salah satunya, diprioritaskan pada bidang PESK.
[5] RAN-PPM menjadi pedoman bagi gubernur dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM provinsi dan bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.
[6]
Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyusun masing-masing RAD-PPM paling lama 1 tahun sejak berlakunya Perpres 21/2019.
[7]
Jerat Hukum Pertambangan Ilegal yang Mencemari Sungai
Menjawab pertanyaan Anda, setiap orang dilarang membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
[8] Lebih lanjut, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin.
[9]
Menjawab pertanyaan Anda, terhadap penambang emas yang membuang limbah B3 ke sungai dapat dikategorikan dalam perbuatan
dumping (pembuangan), yaitu kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
[10]
Perlu diperhatikan,
dumping hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya di lokasi yang telah ditentukan dengan tata cara dan persyaratan tertentu.
[11]
Apabila
dumping limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya, setiap orang yang melakukan
dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
[12]
Selain itu, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
[13]
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
[14]badan usaha; dan/atau
orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut dengan ancaman pidana penjara dan dendanya diperberat dengan sepertiga.
Selanjutnya, apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkup kerja badan usaha,
sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
[15]
Sanksi Pertambangan Tak Berizin
Usaha pertambangan emas tersebut dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”).
[16] Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
[17]
Pertambangan Emas Ilegal Menurut Hukum Sumbawa Barat
Lebih lanjut, setiap kegiatan pertambangan umum dapat dilaksanakan setelah memiliki izin usaha pertambangan umum berupa kuasa pertambangan atau kontrak karya yang dilengkapi dokumen lingkungan sesuai dengan jenis tingkatannya masing-masing.
[18]
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal yang Anda maksud, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
[19]
Namun, jika orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan,
maka yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU PPLH.
[20]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 1 angka 21 dan 22 UU PPLH
[2] Penjelasan Umum UU 11/2017
[3] Pasal 1 angka 6 Perpres 21/2019
[4] Pasal 1 angka 7 Perpres 21/2019
[5] Pasal 2 ayat (2) huruf c Perpres 21/2019
[6] Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Perpres 21/2019
[7] Pasal 15 Perpres 21/2019
[8] Pasal 69 ayat (1) huruf f UU PPLH
[10] Pasal 1 angka 24 UU PPLH
[14] Pasal 116 ayat (1)
jo. Pasal 117 UU PPLH
[15] Pasal 116 ayat (2) UU PPLH
[18] Pasal 6 ayat (1) Perda Sumbawa Barat 11/2006
[19] Pasal 57 ayat (1) Perda Sumbawa Barat 11/2006
[20] Pasal 57 ayat (3) Perda Sumbawa Barat 11/2006