Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Digitalisasi Buku Perpustakaan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Digitalisasi Buku Perpustakaan

Hukumnya Digitalisasi Buku Perpustakaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Digitalisasi Buku Perpustakaan

PERTANYAAN

Saya adalah salah satu pengelola perpustakaan khusus yang ingin menghidupkan informasi mengenai buku-buku lama. Saat ini sudah banyak buku yang diterbitkan sebelum tahun 1960 yang kondisinya rusak, sehingga menyulitkan untuk dibaca. Saya berencana untuk melakukan digitalisasi terhadap buku-buku tersebut dan menampilkannya di laman resmi perpustakaan. Bagaimana hukumnya melakukan digitalisasi terhadap buku-buku tersebut yang bertujuan untuk pelestarian buku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap perpustakaan diperbolehkan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau, dalam hal ini, digitalisasi untuk pengelolaan koleksi, penyelenggaraan pelayanan, pengembangan perpustakaan, dan kerja sama perpustakan berdasarkan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
     
    Perlu digarisbawahi bahwa terhadap buku-buku yang akan diadaptasi atau dialihwujudkan masih melekat hak cipta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang bersangkutan. Bagaimana ketentuan selengkapnya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Digitalisasi Perpustakaan
    Kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (“UU Perpustakaan”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (“PP 24/2014”) yang mencakup ketentuan dalam penyelenggaraan perpustakaan. Pasal 1 angka 1 UU Perpustakaan mendefinisikan perpustakaan sebagai berikut:
     
    Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
     
    Perlu diketahui bahwa Pasal 20 PP 24/2014 mewajibkan setiap perpustakaan untuk memiliki:
    1. Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana pelayanan perpustakaan;
    2. Sarana penyimpanan koleksi paling sedikit berupa perabot yang sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki;
    3. Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot, peralatan, dan sarana temu kembali bahan perpustakaan dan informasi;
    4. Sarana pelayanan perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan yang sesuai dengan jenis pelayanan perpustakaan.
     
    Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 20 ayat (1) PP 24/2014 menguraikan bahwa:
    1. Sarana penyimpanan koleksi adalah semua fasilitas berupa perabot untuk penyimpanan koleksi, antara lain rak buku, rak majalah, dan rak surat kabar;
    2. Sarana akses informasi adalah sarana pemustaka untuk mengakses informasi berupa komputer dan jaringan internet;
    3. Sarana pelayanan perpustakaan adalah semua fasilitas layanan perpustakaan untuk pemustaka, antara lain meja dan kursi baca, dan lemari katalog.
     
    Dalam hal digitalisasi akses koleksi buku perpustakaan Anda, kami terlebih dahulu mengasumsikan digitalisasi yang Anda maksud adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Digitalisasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KBBI Daring), adalah proses pemberian atau pemakaian sistem digital. Berdasarkan KBBI Daring, sistem digital merupakan sistem penomoran dengan teknologi mutakhir sekarang ditandai dengan peralatan modern seperti komputer dan digital.
     
    Upaya digitalisasi koleksi buku perpustakaan, menurut hemat kami, termasuk ke dalam kegiatan pengelolaan koleksi dan/atau penyelenggaraan pelayanan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 21 PP 24/2014 yang menyatakan perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 24/2014, dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
    1. pengelolaan koleksi;
    2. penyelenggaraan pelayanan;
    3. pengembangan perpustakaan; dan
    4. kerja sama perpustakaan.
     
    Maka dari itu, Anda sebagai pengelola perpustakaan diperbolehkan untuk memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi untuk pengelolaan koleksi, penyelenggaraan pelayanan, pengembangan perpustakaan, dan kerja sama perpustakan.
     
    Perpustakaan Khusus
    Berdasarkan pertanyaan Anda, Anda merupakan pengelola perpustakaan khusus yang sifatnya berbeda dengan perpustakaan pada umumnya. Menurut Pasal 1 angka 7 UU Perpustakaan:
     
    Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
     
    Ketentuan mengenai perpustakaan khusus telah diatur secara lebih rinci ke dalam Pasal 25 s.d. Pasal 28 UU Perpustakaan, dengan uraian sebagai berikut:
     
    Pasal 25 UU Perpustakaan
    Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.
     
    Pasal 26 UU Perpustakaan
    Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.
     
    Pasal 27 UU Perpustakaan
    Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
     
    Pasal 28 UU Perpustakaan
    Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.
     
    Kemudian, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 27 UU Perpustakaan, maka perpustakaan yang Anda kelola harus diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 PP 24/2014:
     
    Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
    Standar Nasional Perpustakaan tersebut terdiri atas:[1]
    1. standar koleksi perpustakaan;
    2. standar sarana dan prasarana;
    3. standar pelayanan perpustakaan;
    4. standar tenaga perpustakaan;
    5. standar penyelenggaraan; dan
    6. standar pengelolaan.
     
    Digitalisasi Buku
    Sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, digitalisasi terhadap buku-buku yang Anda akan lakukan diperbolehkan menurut PP 24/2014. Meskipun demikian, upaya pengalihwujudan suatu buku juga terkait dengan ketentuan rezim hak cipta. Buku merupakan salah satu ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Selain itu, ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta adalah terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi.[2]
     
    Dikutip dari artikel berjudul Hukum Pembuatan E-Book dan Audio Book untuk Penyandang Disabilitas, Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UUHC mengartikan “adaptasi” sebagai mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain. Oleh karena itu, e-book juga merupakan ciptaan yang dilindungi rezim hak cipta, karena merupakan adaptasi dari ciptaan awal yang berbentuk buku fisik. Maka dari itu, proses digitalisasi buku fisik menjadi e-book tetap harus memenuhi ketentuan dalam UUHC.
     
    Perlu diketahui dalam hak cipta terdapat Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UUHC. Maka dari itu, bagi Anda yang ingin melakukan digitalisasi buku menjadi e-book, berlaku ketentuan Pasal 9 ayat (2) UUHC yang selengkapnya berbunyi:
     
    Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
     
    Oleh sebab itu, terhadap e-book yang merupakan adaptasi dari buku karya pencipta/pemegang hak cipta lain, maka Anda wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta buku tersebut. Izin yang dimaksud adalah melalui perjanjian lisensi. Pasal 80 ayat (1) UUHC menerangkan bahwa:
     
    Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).
     
    Mengingat bahwa buku yang ingin Anda alih wujudkan berumur cukup tua, kami juga akan menjelaskan ketentuan mengenai izin pengalihwujudan ciptaan jika pencipta telah meninggal dunia. Pasal 19 ayat (1) UUHC menerangkan bahwa:
     
    Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat
     
    Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jika pencipta telah meninggal dunia, maka hak cipta menjadi milik ahli waris atau penerima wasiat. Maka dari itu, jika di antara penulis buku yang coba Anda digitalisasi ternyata telah meninggal dunia, sebaiknya Anda menghubungi ahli waris atau penerima wasiatnya untuk mengajukan izin untuk melakukan adaptasi, yaitu pengalihwujudan karya.
     
    Baca juga: Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik Hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
     

    [1] Pasal 9 ayat (3) PP 24/2014.
    [2] Pasal 40 ayat (1) huruf n UUHC.

    Tags

    hak cipta
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!