Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis Limbah yang Boleh Diimpor

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jenis Limbah yang Boleh Diimpor

Jenis Limbah yang Boleh Diimpor
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis Limbah yang Boleh Diimpor

PERTANYAAN

Bolehkah saya mengimpor sampah? Ini potensi cuannya tinggi, namun saya ragu terkait ada tidaknya larangan mengimpor sampah sendiri di Indonesia.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap orang dilarang untuk memasukkan dan mengimpor sampah serta bahan berbahaya dan beracun (“B3”) ke wilayah Indonesia.

    Namun, importir dapat mengimpor limbah non B3 sebagai bahan baku industri. Daftar limbah yang dapat diimpor ke Indonesia diatur dalam Lampiran III Permendag 20/2021.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jenis-jenis Limbah yang Boleh Diimpor oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. dari LKBH-PPS FH UI dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 25 Februari 2020.

    Sebelumnya, perlu diperjelas kembali apa jenis sampah yang ingin Anda impor. Untuk sampah dan limbah, Indonesia sudah memiliki ketentuan tentang impornya, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan menteri, yang pada dasarnya:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pemda Menarik Retribusi Pengelolaan Sampah?

    Bolehkah Pemda Menarik Retribusi Pengelolaan Sampah?
    1. Melarang impor sampah dan limbah tertentu sepenuhnya; dan
    2. Mengizinkan impor limbah dengan batasan atau prasyarat tertentu.

    Larangan Impor Sampah dan Limbah B3

    Pada dasarnya, setiap orang dilarang untuk memasukkan sampah ke wilayah Indonesia maupun mengimpor sampah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b UU 18/2008:

    Setiap orang dilarang:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. mengimpor sampah.

    Yang dimaksud sebagai sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.[1] Sampah yang dikelola berdasarkan UU 18/2008 terdiri atas:[2]

    1. Sampah rumah tangga, yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik;
    2. Sampah sejenis sampah rumah tangga, yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya; dan
    3. Sampah spesifik, meliputi:
      1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (“B3”);
      2. Sampah yang mengandung limbah B3;
      3. Sampah yang timbul akibat bencana;
      4. Puing bongkaran bangunan;
      5. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
      6. Sampah yang timbul secara tidak periodik.

    Selain sampah, dalam peraturan perundang-undangan dikenal juga istilah limbah, yaitu sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.[3] Larangan memasukkan limbah B3 tertuang dalam Pasal 22 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU 32/2009:

    Setiap orang dilarang:

    1. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    2. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    5. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
    6. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
    7. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
    8. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
    9. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
    10. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

    Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.[4]

    Limbah yang Boleh Diimpor

    Merujuk pada Lampiran III Permendag 20/2021, limbah yang dapat diimpor ke Indonesia adalah limbah non B3 sebagai bahan baku industri.

    Yang dimaksud dengan limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Adapun yang dimaksud dengan sisa, reja, dan skrap yaitu:[5]

    1. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama dengan barang aslinya.
    2. Reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
    3. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.

    Beberapa contoh limbah non B3 yang dapat diimpor, di antaranya:[6]

    1. Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap);
    2. Sisa dan skrap dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia, sisa dan skrap lainnya mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia;
    3. Sisa, reja dan skrap, dari plastik;
    4. Sisa, reja dan skrap karet (selain karet kertas) dan bubuk serta butir yang diperoleh daripadanya.

    Daftar selengkapnya berikut syarat dan ketentuan impor masing-masing jenis limbah dapat Anda simak dalam Lampiran III Permendag 20/2021 halaman 128-141.

    Dengan demikian, jika sampah yang Anda maksud adalah limbah sebagaimana kami jelaskan di atas, untuk mengetahui boleh tidaknya Anda melakukan impor, Anda dapat merujuk pada peraturan-peraturan di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 18/2008

    [2] Pasal 2 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU 18/2008

    [3] Pasal 22 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”)

    [4] Pasal 106 UU 32/2009

    [5] Lampiran III Permendag 20/2021, hal.141

    [6] Lampiran III Permendag 20/2021, hal.128-141

    Tags

    ekspor - impor
    impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!