KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Pengguna Jasa Prostitusi Anak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Pengguna Jasa Prostitusi Anak

Jerat Hukum Pengguna Jasa Prostitusi Anak
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Pengguna Jasa Prostitusi Anak

PERTANYAAN

Apakah ada hukuman yang berlaku untuk pengguna jasa prostitusi anak? Karena jika dalam prostitusi dewasa jeratan hukum hanya ada pada Peraturan Daerah, bukan undang-undang. Bagaimana jika pada anak? Apakah dapat di jerat UU Perlindungan Anak, dan dapat dipidana, mengingat UU Perlindungan Anak masuk dalam kategori pidana khusus?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Larangan terhadap prostitusi anak telah diatur secara umum dalam KUHP, namun ketentuan yang lebih khusus (lex specialis) juga diatur dalam UU Perlindungan Anak dan aturan perubahannya.

    Pihak-pihak yang merupakan penyelenggara, perantara maupun pengguna jasa prostitusi anak dapat dijerat pidana berdasarkan undang-undang tersebut. Lantas, apa bunyi ketentuannya? Bagaimana jika pelaku adalah anak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Frans Sopater Hutapea, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 22 Juli 2021.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Penyedia Tempat Pelacuran

    Jerat Pidana Penyedia Tempat Pelacuran

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Prostitusi

    Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilan, bersifat ilegal, serta bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (“HAM”). Praktek prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut dihentikan atau dilarang karena dianggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan. Selain itu, prostitusi juga bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam hubungannya dengan etika dan moral.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hariana Eka Dewi dalam bukunya Memahami Perkembangan Fisik Remaja (hal. 81) mendefinisikan prostitusi sebagai melakukan hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan yang bukan istri atau suaminya, yang dilakukan di tempat-tempat tertentu (lokalisasi, hotel, tempat rekreasi dan lain-lain), yang pada umumnya mereka mendapatkan uang setelah melakukan hubungan badan. Kemudian, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan, dan dikenal dengan istilah pelacuran.

    Larangan Prostitusi Anak

    Indonesia tidak hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa, tapi juga prostitusi yang korbannya anak-anak.[2] Praktik prostitusi anak di bawah umur di Indonesia sangat memprihatinkan, terutama dengan banyaknya kasus eksploitasi anak, baik atas kemauannya sendiri maupun atas paksaan dari oknum-oknum tertentu.[3]

    Adapun yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

    Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dikenal istilah prostitusi, melainkan yang dikenal adalah istilah “eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual” yang definisinya tertulis dalam Penjelasan Pasal 66 UU 35/2014, yaitu:

    Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.

    Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara seksual” adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.

     

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan prostitusi anak merupakan bentuk eksploitasi secara ekonomi maupun seksual yang dilarang.

    Ketentuan Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Anak

    Ketentuan mengenai larangan ekploitasi anak secara seksual, dalam hal ini prostitusi anak, telah diatur dalam ketentuan yang umum yaitu KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[4] yakni pada tahun 2026 yaitu:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 290 angka 2 dan 3

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun:

     

    2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;

     

    3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

    Pasal 415 huruf b

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:

     

    b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

    Pasal 295

    Diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
    2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

    Pasal 419

    1. Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
    2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

     

     

    Pasal 297 

    Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    Pasal 422

    1. Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
    2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

     

    Selain KUHP dan UU 1/2023, terdapat ketentuan lebih khusus (lex specialis) yang mengatur mengenai larangan adanya praktek prostitusi anak, yang dimuat dalam pasal-pasal berikut:

    Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014

    Pasal 76I

    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

     

    Pasal 88

    Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

     

    Selain itu, UU 35/2014 juga memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang terjerat dalam kegiatan prostitusi, karena berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.[5]

    Perlindungan khusus tersebut dilakukan melalui:[6]

    1. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
    2. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
    3. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

    Dengan demikian, menurut pendapat kami dapat diartikan bahwa pihak-pihak yang terlibat sebagai penyelenggara, perantara maupun pengguna jasa prostitusi anak yang merupakan bentuk eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, dapat dijerat dengan pasal a quo dan ditindak melalui proses hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP jika dilakukan oleh orang dewasa. Namun, apabila pelaku pengguna jasa prostitusi anak adalah seorang anak juga, maka pelaku ditindak dalam proses hukum acara pidana yang khusus sebagaimana diatur dalam UU SPPA.

    Baca juga: Hal-Hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak

    Penjelasan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus terhadap anak dari adanya kegiatan prostitusi, dapat Anda simak dalam artikel Langkah Pemerintah Menanggulangi Prostitusi Anak.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, Anda dapat lihat dalam Putusan PN Bengkulu 327/Pid.Sus/2020/PN BGL. Pada kasus ini, terdakwa adalah pemilik panti pijat yang mempekerjakan 3 (tiga) orang perempuan, yang salah satunya berusia 16 (enam belas) tahun. Di panti pijat tersebut, saksi korban tidak hanya memijit pelanggan, namun juga melakukan hubungan badan dengan imbalan sebesar Rp. 250.000,- hingga Rp. 300.000,-. Setelah saksi korban melakukan pijit dan persetubuhan dengan tamu atau pelanggan, uang yang diterima langsung disetorkan kepada terdakwa.

    Karena semua unsur dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014 terpenuhi, maka Majelis Hakim menetapkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana eksploitasi anak secara seksual. Oleh karena perbuatannya, terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan dipidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan apabila denda tidak dibayar, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan PN Bengkulu 327/Pid.Sus/2020/PN BGL.

    Referensi:

    1. Heriana Eka Dewi. Memahami Perkembangan Fisik Remaja. Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2012;
    2. Oksidelfa Yanto. Prostitusi Sebagai Kejahatan Terhadap Eksploitasi Anak yang bersifat Ilegal dan Melawan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 4, 2018;
    3. Supriyadi Widodo Eddyono (et.al). Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia & Tantangannya. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2017;
    4. Zeti Utami dan Hadibah Zachra Wadjo. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak Di Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum SANISA, Vol. 1, No. 1, 2021;
    5. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 04 Maret 2023, pukul 17.20 WIB.

    [1] Oksidelfa Yanto. Prostitusi Sebagai Kejahatan Terhadap Eksploitasi Anak yang bersifat Ilegal dan Melawan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 4, 2018, hal. 4-5.

    [2] Supriyadi Widodo Eddyono (et.al). Melawan Praktik Prostitusi Anak di Indonesia & Tantangannya. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2017, hal. 4.

    [3] Zeti Utami dan Hadibah Zachra Wadjo. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak Di Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum SANISA, Vol. 1, No. 1, 2021, hal. 29.

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [5] Pasal 59 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

    [6] Pasal 66 UU 35/2014.

    Tags

    anak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!