Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Pemerkosaan Anak Kandung oleh Orang Tua

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Pemerkosaan Anak Kandung oleh Orang Tua

Jerat Hukum Pemerkosaan Anak Kandung oleh Orang Tua
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Pemerkosaan Anak Kandung oleh Orang Tua

PERTANYAAN

Kasus pemerkosaan anak belakangan ini sering terjadi. Tak sedikit kasus orang tua perkosa anak kandung. Lantas berapa hukuman pemerkosaan anak di bawah umur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan tindak pidana orang tua perkosa anak kandung dapat dijerat dengan pasal pemerkosaan anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, jerat pasal pemerkosaan anak di bawah umur juga diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Bagaimana bunyi ketentuannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Pemerkosa Anak Kandung yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Februari 2019.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Jerat Pasal Pemerkosaan Anak dalam KUHP

    Pada dasarnya, tindak pidana orang tua yang perkosa anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu sebagai berikut.

    Pasal 294 ayat (1) KUHP

    Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 216) menjelaskan bahwa dewasa itu sudah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin. Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (hal. 212). Di sini termasuk pula bersetubuh, akan tetapi dalam undang-undang disebutkan tersendiri dalam pasal pemerkosaan anak di bawah umur, sebagai berikut.

    Pasal 287 KUHP

    Pasal 419 UU 1/2023

    1. Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

     

    1. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai 12 tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan Pasal 291 dan Pasal 294.
    1. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

     

    1. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Jadi, apa hukuman bagi pelaku pemerkosa? Orang tua yang perkosa anak kandung dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP atau Pasal 419 UU 1/2023. Sedangkan untuk rumusan perbuatan cabul terhadap anak dapat dijerat menggunakan Pasal 294 ayat (1) KUHP atau Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023.

     

    Jerat Pasal Pemerkosaan Anak dalam UU Perlindungan Anak

    Selain itu, pasal pemerkosaan anak di bawah umur termasuk pemerkosaan anak kandung diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    Berapa hukuman pemerkosaan anak di bawah umur? Pelaku dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.[1]

    Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3.[2]

    Dalam hal tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.[3] Terhadap pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik serta diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.[4]

    Baca juga: Alasan Hukum yang Membenarkan Pemasangan Chip dan Kebiri Kimia

    Selain itu, pelaku orang tua yang perkosa anak kandung maupun yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.[5]

    Namun sebelumnya patut Anda catat, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.[6]

    Sebagai informasi, dalam praktiknya, pelaku pemerkosaan anak dijerat menggunakan pasal dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Kemudian terkait perbuatan cabul terhadap anak, pelaku dijerat menggunakan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 Perppu 1/2016.

     

    Contoh Kasus Pemerkosaan Anak Kandung

    Kami mencontohkan kasus orang tua perkosa anak kandung yang sudah diputus melalui Putusan PN Kota Timika No. 27/Pid.Sus/2021/PN Tim, terdakwa selaku orang tua perkosa anak kandung dengan cara menyita ponsel anaknya dan akan mengembalikan ponsel tersebut jika anaknya mau bersetubuh dengan terdakwa (hal. 11).

    Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang tua yang melakukan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang di mana merupakan anak kandungnya sendiri dan menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Lalu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (hal.14).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Tim.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”)

    [2] Pasal 81 ayat (3) Perppu 1/2016

    [3] Pasal 81 ayat (5) Perppu 1/2016

    [4] Pasal 81 ayat (7) dan (8) Perppu 1/2016

    [5] Pasal 81 ayat (6) Perppu 1/2016

    [6] Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    Tags

    anak
    cabul

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!