KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Penanaman Modal Asing di Bidang Restoran

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Penanaman Modal Asing di Bidang Restoran

Prosedur Penanaman Modal Asing di Bidang Restoran
Bimo Prasetio, Pamela Permatasari, dan Dwinanda FebrianyAdisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Prosedur Penanaman Modal Asing di Bidang Restoran

PERTANYAAN

Apakah bentuk kerja sama usaha yang aman untuk usaha restoran antara seorang WNI dengan WNA yang akan didirikan di Indonesia (dilihat dari sisi hukum di Indonesia), dan bentuk sistem hukum apa yang harus disediakan/dilakukan oleh WNI tersebut? Apakah WNA tersebut harus memiliki jabatan (bekerja) di dalam kerja sama tersebut? Thanks.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.   Bentuk kerja sama usaha yang akan didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dan warga negara asing (“WNA”) di Indonesia  bergantung  pada seberapa besar kegiatan usaha yang akan dilakukan.

     

    Apabila dalam pendirian usaha membutuhkan modal yang besar, maka WNA dan WNI dalam hal ini akan melakukan Penanaman Modal Asing (‘PMA”) sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”), yaitu :

    KLINIK TERKAIT

    Perusahaan Spin Off, Bagaimana Status Karyawan?

    Perusahaan <i>Spin Off</i>, Bagaimana Status Karyawan?

     

    “Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam mendirikan badan usaha yang bermitra dengan WNA, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut :

     

    1.      WNA dan WNI menandatangani perjanjian joint venture (usaha patungan);

    2.      Setelah menandatangani perjanjian joint venture, WNA dan WNI membentuk suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik  Indonesia. (Pasal 5 ayat [2] UU 25/2007);

    3.      Mengajukan permohonan pendaftaran PMA kepada BKPM.

     

    Penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam pendirian PT dilakukan dengan “Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT” (Pasal 5 ayat [3] UU 25/2007). Adapun pendirian PT PMA wajib untuk memperhatikan daftar negative investasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 36/2010”).

     

    Berdasarkan Perpres 36/2010, bidang usaha dalam hal ini restoran, terbuka untuk penanam modal asing (WNA) dengan komposisi maksimal pemilikan saham oleh WNA adalah sebesar 51% (lima puluh satu persen).

     

    Setiap Perusahaan PMA yang akan melakukan penanaman modal di Indonesia wajib untuk mendaftarkan PT PMA yang didirikannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) sebelum PT PMA berstatus Badan Hukum atau sesudah berstatus badan hukum (Pasal 16 ayat [1] Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal - “Perka BKPM 12/2009”).

     

    Apabila PT PMA yang didirikan ingin mendapatkan fasilitas penanaman modal, selain permohonan pendaftaran PT PMA juga harus mengajukan permohonan pendaftaran Izin Prinsip ke BKPM (Pasal 17 ayat [2] Perka BKPM 12/2009).

     

    2.   Dengan asumsi bahwa yang dimaksud dalam sistem hukum adalah pilihan hukum, maka WNI dapat menggunakan sistem hukum yang diatur di Republik Indonesia sehubungan dengan domisili perjanjian joint venture dilakukan dan/atau tempat badan hukum PT didirikan.

     

    3.   WNA dapat memperoleh jabatan sebagai tenaga ahli di dalam PT PMA. Hal ini didasari atas kewajiban Perusahaan yang melakukan penanaman modal di Indonesia untuk mengutamakan tenaga kerja Indonesia (Pasal 10 ayat (1) jo ayat (2) UU 25/2007). Sehingga keharusan untuk memberikan pekerjaan/jabatan kepada WNA bergantung pada posisi yang akan diberikan kepada WNA tersebut. Namun, berdasarkan Pasal 46 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) jo Pasal 5 Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (“Kepres 75/1995”), terdapat laragan bagi WNA untuk memperoleh jabatan di bidang personalia dan jabatan-jabatan tertentu.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya PT PMA wajib untuk mengutamakan memperkerjakan tenaga kerja Indonesia, namun apabila posisi tersebut belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia (dengan syarat jabatan tersebut tidak dilarang bagi WNA), maka PT PMA  dapat memperkerjakan WNA tersebut.

     

    Jika PT PMA akan memperkerjakan WNA, maka harus memperhatikan peraturan tata cara memperkerjakan tenaga kerja asing yaitu Perusahaan Jasa Patungan harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). WNA yang berkerja di Perusahaan Jasa Patungan wajib untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja di Indonesia, sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan kami sebelumnya Prosedur Memperoleh Visa Tinggal Terbatas (Vitas) bagi WNA.

     

     

    Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat memberi sedikit pencerahan.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    3.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    4.      Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;

    5.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

    6.      Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;

    7.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

    8.      Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!