Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Perusahaan Asing Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ketentuan Perusahaan Asing Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa

Ketentuan Perusahaan Asing Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Perusahaan Asing Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa

PERTANYAAN

  1. Bagaimana proses pengadaan barang/jasa pemerintah daerah berupa aplikasi online, jika penyedia aplikasi tersebut adalah perusahaan asing?
  2. Apakah perusahaan asing tersebut harus melalui proses tender, e-procurement, atau penunjukan langsung? Berapa besaran budget pembelian yang bisa disetujui oleh pemerintah daerah bila ingin melakukan penunjukan langsung?
  3. Apakah perusahaan asing tersebut harus memiliki badan hukum di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini terdapat e-marketplace pengadaan barang/jasa (“E-marketplace”) yang merupakan pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. E-marketplace tersebut merupakan bagian dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (“SPSE”), yaitu penyelenggaraan PBJ yang dilakukan secara elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”).

    Mengenai metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

    Mengenai kewajiban perusahaan asing harus memiliki badan hukum di Indonesia, tidak ada aturannya mengenai hal tersebut, namun pelaku usaha asing hanya dapat mengikuti tender/seleksi internasional. Bagaimana syarat dan proses pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi internasional?
     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 31 Desember 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Status Tenaga Ahli di Instansi Pemerintah

    Status Tenaga Ahli di Instansi Pemerintah

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah Daerah

    Pengadaan barang/jasa pemerintah (“PBJ”) adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.[1]

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa PBJ yang diatur meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.[2] Perbedaan antara jasa konsultansi dan jasa lainnya yaitu jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir,[3] sedangkan jasa lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.[4]

    Dalam perkembangannya, saat ini terdapat e-marketplace pengadaan barang/jasa (“E-marketplace”) yang merupakan pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.[5] E-marketplace tersebut merupakan bagian dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (“SPSE”), yaitu penyelenggaraan PBJ yang dilakukan secara elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”).[6] Kami asumsikan, e-procurement yang Anda maksud merupakan e-marketplace di atas.

    Menyambung pertanyaan Anda, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas:[7]

    1. e-purchasing;
    2. pengadaan langsung;
    3. penunjukan langsung;
    4. tender cepat; dan
    5. tender.

    Masing-masing metode diselenggarakan dengan persyaratan tertentu yaitu:

    1. E-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.[8]
    2. Metode pengadaan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.[9]
    3. Metode penunjukan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, meliputi:[10]
      1. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden/wakil presiden;
      2. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
      4. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu;
      5. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
      6. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
      7. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
      8. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan; atau
      9. pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
    4. Tender cepat dilaksanakan dalam hal pelaku usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:[11]
      1. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; atau
      2. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.
    5. Tender dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung atau tender cepat.

    Adapun metode pemilihan penyedia jasa konsultansi terdiri dari:

    1. Seleksi

    Seleksi dilaksanakan untuk jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100 juta.[12]

    1. Pengadaan Langsung

    Pengadaan langsung dilaksanakan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100 juta.[13]

    1. Penunjukan Langsung

    Penunjukan langsung dilaksanakan untuk jasa konsultansi dalam keadaan tertentu, yaitu meliputi:[14]

    1. jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu;
    2. jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
    3. jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
    4. permintaan berulang (repeat order) untuk penyedia jasa konsultansi yang sama;
    5. jasa konsultansi yang setelah dilakukan seleksi ulang mengalami kegagalan;
    6. pemilihan penyedia untuk melanjutkan jasa konsultansi dalam hal terjadi pemutusan kontrak;
    7. jasa konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    8. jasa ahli dewan sengketa konstruksi.

     

    Pelaku Usaha Asing sebagai Penyedia PBJ

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, pelaku usaha asing hanya dapat mengikuti tender/seleksi internasional, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.[15] Adapun tender/seleksi internasional dapat dilaksanakan untuk:[16]

    1. pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp1 triliun;
    2. pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50 miliar;
    3. pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp25 miliar; atau
    4. pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh lembaga penjamin kredit ekspor atau kreditur swasta asing.

    Namun, tender/seleksi internasional dapat dilaksanakan untuk nilai kurang dari batasan yang diatur di atas jika tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan.[17]

    Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, tidak ada aturan tentang kewajiban perusahaan asing tersebut memiliki badan hukum di Indonesia. Badan usaha asing yang mengikuti tender/seleksi internasional harus melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya. Khusus untuk badan usaha asing yang melaksanakan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi, harus bekerja sama dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.[18]

    Mengenai mekanisme tender/seleksi internasional tidak diatur secara khusus. Dengan demikian, menurut hemat kami, penyelenggaraannya tetap merujuk ketentuan tender pada umumnya. Proses pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi ini pada dasarnya meliputi:[19]

    1. pelaksanaan kualifikasi;
    2. pengumuman dan/atau undangan;
    3. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
    4. pemberian penjelasan;
    5. penyampaian dokumen penawaran;
    6. evaluasi dokumen penawaran;
    7. penetapan dan pengumuman pemenang; dan
    8. sanggah.

    Perlu Anda ketahui pula, PBJ yang dilaksanakan melalui tender/seleksi internasional ini diumumkan dalam situs web kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan situs web komunitas internasional. Dokumen pemilihan yang digunakan paling sedikit ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen pemilihan, maka yang dijadikan acuan adalah dokumen yang berbahasa Indonesia. Sementara mengenai pembayaran kontrak dapat menggunakan mata uang rupiah dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[20]

    Dengan demikian, kami menyarankan Anda untuk memperdalam kembali informasi PBJ yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang Anda maksud. Badan usaha asing yang bersangkutan dapat mengikuti informasi yang disediakan di dalam situs web pemerintah daerah atau berkonsultasi dengan LKPP selaku pengembang dari e-marketplace apabila penyelenggaraan dilangsungkan melalui e-purchasing. Karena pada akhirnya, boleh tidaknya perusahaan tersebut mengikuti tender ditentukan oleh nilai dan kategorisasi PBJ aplikasi online itu sendiri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”)

    [3] Pasal 1 angka 31 Perpres 12/2021

    [4] Pasal 1 angka 32 Perpres 12/2021

    [5] Pasal 1 angka 20 Perpres 12/2021

    [6] Pasal 69 Perpres 16/2018

    [7] Pasal 38 ayat (1) Perpres 12/2021

    [8] Pasal 38 ayat (2) Perpres 12/2021

    [9] Pasal 38 ayat (3) Perpres 12/2021

    [10] Pasal 38 ayat (4) dan (5) Perpres 12/2021

    [11] Pasal 38 ayat (6) Perpres 12/2021

    [12] Pasal 41 ayat (1) huruf a jo. Pasal 41 ayat (2) Perpres 12/2021

    [13] Pasal 41 ayat (1) huruf b jo. Pasal 41 ayat (3) Perpres 12/2021

    [14] Pasal 41 ayat (1) huruf c jo. Pasal 41 ayat (4) dan (5) Perpres 12/2021

    [15] Pasal 1 angka 38 Perpres 12/2021

    [16]  Pasal 63 ayat (1) Perpres 16/2018

    [17] Pasal 63 ayat (2) Perpres 16/2018

    [18] Pasal 63 ayat (3) dan (4) Perpres 16/2018

    [19] Pasal 50 ayat (1) Perpres 12/2021

    [20] Pasal 63 ayat (5), (6), (7), dan (8) Perpres 16/2018

    Tags

    pengadaan barang dan jasa
    perusahaan asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!