KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketika Gaji Karyawan Ditahan Karena Melakukan Penggelapan

Share
Ketenagakerjaan

Ketika Gaji Karyawan Ditahan Karena Melakukan Penggelapan

Ketika Gaji Karyawan Ditahan Karena Melakukan Penggelapan
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Ketika Gaji Karyawan Ditahan Karena Melakukan Penggelapan

PERTANYAAN

Saya telah melakukan penggelapan pada perusahaan tempat saya bekerja. Selama proses pengembalian dana tersebut, gaji saya ditahan. Bahkan, setelah proses pengembalian dana yang saya gelapkan tersebut, gaji saya masih ditahan. Apakah pihak perusahaan yang menahan gaji saya bisa dipidana/kena denda?

Lalu, sampai sekarang status kepegawaian saya masih tidak jelas, apakah saya bisa di-PHK? Sebagai informasi tambahan, perusahaan tidak melaporkan saya ke polisi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, tindak pidana penggelapan yang dilakukan di dalam hubungan kerja dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU 1/2023. Adapun dengan dilakukannya penggelapan dalam hubungan kerja juga dapat berakibat pekerja dikenakan denda.

    Mengenai status pekerjaan, PP 35/2021 mengatur tentang pengusaha dapat mem-PHK pekerja karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), misalnya dalam hal pekerja melakukan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dari PBH Peradi yang dipublikasikan pada 31 Oktober 2019.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Demosi Karyawan karena Target Tidak Tercapai

    Demosi Karyawan karena Target Tidak Tercapai

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tindak Pidana Penggelapan yang Tidak Dilaporkan

    Dalam dunia ketenagakerjaan, hal seperti ini lazim terjadi. Pekerja ketahuan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, alasannya bisa macam-macam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut hemat kami, tindak pidana penggelapan tersebut mungkin tidak dilaporkan kepada polisi dengan pertimbangan rekam jejak pekerja: sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan atau pemilik perusahaan, dan alasan-alasan lain.

    Melakukan tindak pidana penggelapan dalam dunia ketenagakerjaan adalah perbuatan yang tabu karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. Pekerja telah mendapatkan haknya dalam bentuk upah sehingga sangat tercela jika masih menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

    Di dalam filosofi ketenagakerjaan, kejujuran mutlak harus tercipta antara perusahaan dengan pekerja. Penggelapan adalah pengkhianatan terhadap harmonisasi hubungan kerja dan tidak bisa diterima dengan alasan apapun.

    Baca juga: Mengembalikan Uang yang Digelapkan, Apakah Tetap Dipidana?

    Pasal Penggelapan dengan Pemberatan

    Dalam kasus ini, si pekerja bernasib baik dan tentu sangat diuntungkan. Jika perusahaan melapor kepada polisi, pekerja berpotensi diancam dengan Pasal 374 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 488 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026,[1] sebagai berikut:

    Pasal 374 KUHPPasal 488 UU 1/2023
    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp 500 juta.[2]

    Selanjutnya menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal (hal. 259), ketentuan dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU 1/2023 biasa dinamakan sebagai “penggelapan dengan pemberatan”. Adapun hal yang termasuk dalam pemberatan-pemberatan itu adalah:

    1. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking);
    2. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep);
    3. karena mendapat upah uang (bukan upah yang berupa barang).

     Penjelasan selengkapnya mengenai pasal penggelapan dengan pemberatan dapat Anda baca dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

    Baca juga: Penggelapan dalam Jabatan, Ranah Pidana atau Perdata?

    Selain itu, sebagai informasi, Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (7) UU Ketenagakerjaan juga mengatur hal terkait yaitu:

    Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

    Upah yang Ditahan

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai upah yang ditahan, gaji karyawan atau upah memang merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan. Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghidupan yang layak tersebut berkaitan dengan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh.[3]

    Adapun pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.[4]

    Status Pekerjaan Pelaku Penggelapan

    Mengenai status pekerjaan, PP 35/2021 mengatur tentang pekerja yang melakukan “pelanggaran bersifat mendesak”. Adapun pengusaha dapat mem-PHK pekerja karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”),[5] misalnya dalam hal:[6]

    1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
    2. memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
    3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
    4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
    5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
    6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
    8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
    9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
    10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

    Perlu diperhatikan, jika pelanggaran tersebut terjadi, pengusaha dapat langsung mem-PHK pekerja,[7] dengan kata lain tidak perlu adanya putusan pengadilan. 

    Baca juga: Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [3] Pasal 81 angka 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”)  yang mengubah Pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [4] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [6] Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021

    [7] Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021

    Tags

    ketenagakerjaan
    buruh

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Ayo lari estafet bersama kami!
    Informasi selanjutnya klik di sini!