Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendirian Cabang Yayasan Asing di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pendirian Cabang Yayasan Asing di Indonesia

Pendirian Cabang Yayasan Asing di Indonesia
Ulya Yasmine Prisandani, S.H., LL.MInternational Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Pendirian Cabang Yayasan Asing di Indonesia

PERTANYAAN

Yayasan NICMCR terdaftar di Kamar Dagang Negeri Belanda. Anggota pengurusnya berdomisili di Belanda maupun Indonesia. Oleh Kamar Dagang Belanda diberitahukan bahwa sebaiknya di Indonesia didirikan cabang. Bagaimana prosedurnya dan di mana dapat dilakukan pendaftaran cabang yayasan di Indonesia ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cabang yayasan asing dapat didirikan di Indonesia sebagai badan hukum yayasan berdasarkan hukum Indonesia yang mengacu kepada yayasan induk atau dengan cara bermitra langsung dengan yayasan Indonesia. Ketentuan umum mengenai pendirian yayasan ini terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia dan yayasan baru memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Netherlands-Indonesia Consortium for Muslim-Christian Relations (NICMCR)
    Dalam laman resmi NICMCR (“NICMCR”), NICMCR adalah:
     
    The Netherlands-Indonesia Consortium for Muslim-Christian Relations is a non-governmental network of universities and civil society organizations in the Netherlands and Indonesia, consisting of Muslim and Christian scholars, religious leaders and practitioners.
     
    Misi NICMCR adalah:
     
    The Consortium intends to contribute to the enhancement of mutual understanding and common action among communities in Indonesia and in the Netherlands, and therefore to use and expand the resources that the Participants share in terms of knowledge, experience, networks and funding.
     
    Berdasarkan keterangan Anda dan uraian tersebut jika diterjemahkan bebas, NICMCR adalah yayasan yang terdiri dari perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat di Belanda dan Indonesia mencakup sarjana, pemuka agama, dan praktisi, baik Kristen maupun Muslim yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman di Indonesia dan Belanda untuk mengembangkan sumber daya.
     
    Pendirian Yayasan oleh Orang Asing
    Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”) menyatakan bahwa yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
     
    Mengacu pada Pasal 9 ayat (5) UU 16/2001, yayasan juga dapat didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing yang syarat dan tata cara pendiriannya diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
     
    Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 63/2008”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 2/2013”).
     
    Persyaratan dokumen untuk pendirian yayasan oleh orang asing adalah sebagai berikut:[1]
    1. Untuk yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
      1. identitas pendiri dibuktikan dengan paspor yang sah;
      2. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; serta
      3. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
    2. Untuk yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
      1. identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan tersebut;
      2. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
      3. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
     
    Ketentuan lebih lanjut mencakup kewajiban untuk memilih salah satu anggota pengurus yayasan, baik ketua, sekretaris, maupun bendahara, dijabat oleh warga negara Indonesia serta adanya kewajiban untuk memiliki izin melakukan kegiatan atau usaha dan juga Kartu Izin Tinggal Sementara (“KITAS”) bagi anggota pengurus yayasan berkewarganegaraan asing.[2]
     
    Kewajiban memiliki izin melakukan kegiatan atau usaha dan juga KITAS juga berlaku bagi anggota pembina dan pengawas yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika memang bertempat tinggal di Indonesia.[3] Ketentuan ini tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik dan keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.[4]
     
    Mengacu kepada Pasal 9 ayat (2) UU 16/2001, pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia dan Pasal 11 ayat (1) UU 28/2004 menerangkan bahwa yayasan baru memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Tanda Daftar Yayasan
    Lebih lanjut, jika cabang yayasan yang didirikan oleh orang asing ini berada, sebagai contoh, di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) dan merupakan lembaga kesejahteraan sosial, maka ada ketentuan tambahan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagai berikut:
    1. Setiap yayasan yang didirikan oleh orang asing dan/atau bersama orang Indonesia wajib memiliki tanda daftar dari Dinas Sosial DKI Jakarta (“Dinas”);
    2. Untuk memperoleh tanda daftar sebagaimana dimaksud, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia di Dinas yang ditandatangani oleh pimpinan/ketua dan sekretaris yayasan dengan dibubuhi stempel yayasan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
    1. rekomendasi dari pimpinan yayasan induk yayasan yang didirikan orang asing dan/atau pimpinan yayasan induk yayasan yang didirikan bersama orang Indonesia;
    2. laporan hasil penelitian/pengamatan lapangan dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi di DKI Jakarta;
    3. fotokopi akta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan yang didirikan orang asing dan/atau yayasan bersama orang Indonesia yang telah dilegalisasi/didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    4. program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan asing dan/atau yayasan campuran;
    5. laporan kegiatan 1 tahun terakhir;
    6. susunan pengurus yayasan dilengkapi Kartu Tanda Penduduk pengurus serta salah satu pengurus harus bertempat tinggal di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta; dan
    7. surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah setempat dan diketahui oleh camat.
     
    Kemitraan Yayasan
    Sebagai alternatif, jika memang Anda tidak ingin mendirikan yayasan berdasarkan hukum Indonesia (tetap mengacu kepada NICMCR Belanda sebagai yayasan induk), maka Anda wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 26 PP 63/2008 sebagai berikut:
    1. Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
    2. Yayasan asing sebagaimana dimaksud untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
    3. Kemitraan sebagaimana dimaksud harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
    4. Kemitraan antara yayasan asing dan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Oleh karena itu, kami sarankan sebaiknya jika yayasan asing tersebut ingin berkegiatan di Indonesia tapi tidak terbatas pada kegiatan dalam Pasal 26 PP 63/2008, maka cabang yayasan asing tersebut didirikan sebagai yayasan berbadan hukum Indonesia yang mengacu kepada NICMCR Belanda sebagai yayasan induk.
     
    Hal ini dikarenakan kegiatan yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia terbatas kepada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan serta belum diperjelasnya tata cara mengenai pelaksanaan kemitraan antara yayasan asing dan yayasan Indonesia tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
     
    Referensi:
    Netherlands-Indonesia Consortium for Muslim-Christian Relations, diakses pada 16 Januari 2020, pukul 11.41 WIB.
     

    [1] Pasal 11 PP 63/2008
    [2] Pasal 12 ayat (1) dan (3) PP 63/2008
    [3] Pasal 13 ayat (1) PP 63/2008
    [4] Pasal 14 PP 63/2008

    Tags

    hukumonline
    badan usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!