Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Untuk yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- identitas pendiri dibuktikan dengan paspor yang sah;
- pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; serta
- surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
- Untuk yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan tersebut;
- pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
- surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
- Setiap yayasan yang didirikan oleh orang asing dan/atau bersama orang Indonesia wajib memiliki tanda daftar dari Dinas Sosial DKI Jakarta (“Dinas”);
- Untuk memperoleh tanda daftar sebagaimana dimaksud, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia di Dinas yang ditandatangani oleh pimpinan/ketua dan sekretaris yayasan dengan dibubuhi stempel yayasan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
- rekomendasi dari pimpinan yayasan induk yayasan yang didirikan orang asing dan/atau pimpinan yayasan induk yayasan yang didirikan bersama orang Indonesia;
- laporan hasil penelitian/pengamatan lapangan dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi di DKI Jakarta;
- fotokopi akta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan yang didirikan orang asing dan/atau yayasan bersama orang Indonesia yang telah dilegalisasi/didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan asing dan/atau yayasan campuran;
- laporan kegiatan 1 tahun terakhir;
- susunan pengurus yayasan dilengkapi Kartu Tanda Penduduk pengurus serta salah satu pengurus harus bertempat tinggal di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta; dan
- surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh lurah setempat dan diketahui oleh camat.
- Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan asing sebagaimana dimaksud untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
- Kemitraan sebagaimana dimaksud harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
- Kemitraan antara yayasan asing dan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!