KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perubahan Akta Pendirian Kantor Cabang Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perubahan Akta Pendirian Kantor Cabang Perusahaan

Perubahan Akta Pendirian Kantor Cabang Perusahaan
Azhar Damanik, S.H.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Perubahan Akta Pendirian Kantor Cabang Perusahaan

PERTANYAAN

Selamat pagi. Ada beberapa pertanyaan terkait judul pertanyaan di atas: 1) Apa sajakah hal-hal yang harus dipersiapkan untuk melakukan perubahan pada Akta Pendirian Cabang Perusahaan? 2) Dalam hal Kepala Cabang yang dituliskan pada Akta Pendirian Cabang Perusahaan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Cabang selama 2 (dua) tahun, dan 2 (dua) tahun tersebut ada orang lain yang menggantikan Kepala Cabang tersebut, namun Akta Pendirian Cabang Perusahaan belum diubah, bagaimanakah konsekuensi hukumnya? 3) Dapatkah Legal Staff yang diberi kuasa oleh Direksi mengurusi Perubahan Akta Pendirian Cabang Perusahaan dimaksud hanya dengan sebuah Surat Kuasa? Terima kasih, dan ditunggu jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.            Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan ("Permendag 37/07"), definisi Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya. Namun, dalam mendirikan kantor cabang tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan membuat Akta Pendirian Cabang. Ketentuan pendirian kantor cabang biasanya ditemukan dalam Pasal 1 Anggaran Dasar sebuah Perseroan Terbatas yang biasanya di dalamnya disebutkan bahwa ”Perseroan tersebut dapat membuka cabang-cabang di tempat lain jika dipandang perlu.”

     

    Walaupun tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan untuk membuat Akta Pendirian Kantor Cabang, namun berdasarkan alasan praktis dan dalam beberapa situasi memang Pendirian Kantor Cabang yang telah di-Akta-kan oleh Notaris diminta oleh instansi bila ingin mengurus izin tertentu.

     

    Dalam hal terjadi perubahan Akta Pendirian Kantor Cabang tidak perlu ada persiapan khusus terkait dokumen dan persyaratannya. Dalam praktik biasanya Notaris meminta beberapa dokumen seperti:

    KLINIK TERKAIT

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

    ·         Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Kantor Cabang (sebelum perubahan);

    ·         Identitas baik berupa Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pihak yang bertindak atas nama perusahaan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    ·         Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

    ·         Salinan Surat Penunjukan Penanggung Jawab Kepala Cabang;

    ·         Surat Kuasa yang sah dari perusahaan (apabila pengurusan pendaftaran dilakukan oleh Kuasa);

     

    2.            Dalam Akta Pendirian Kantor Cabang ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Cabang diatur dalam Pasal 4 Akta tersebut. Dalam ketentuan tersebut biasanya tertulis, ” …. Yang menjalani jabatannya terhitung sejak tanggal [*] sampai dengan apabila Pengurus Pusat Perseroan menganggap perlu untuk memindahkan atau memberhentikan kepala cabang untuk menggantikan dengan kepala cabang yang baru.” 

     

    Jika ditemui nama seorang Kepala Cabang yang dituliskan pada Akta Pendirian Cabang Perusahaan padahal dia tidak lagi menjabat sebagai Kepala Cabang pada suatu periode waktu, kemudian ada orang lain yang menggantikan Kepala Cabang dalam periode tersebut dan ternyata tidak dilakukan perubahan dalam akta kantor cabang, maka menurut saya tidak ada konsekuensi hukum terkait hal tersebut. Berikut pertimbangan kami:

     

    1.         Pendirian kantor cabang Akta Pendirian Kantor Cabang tidak wajib ada menurut ketentuan perundang-undangan sehingga tidak diperlukan pencantuman perubahan Kepala Cabang dalam Akta Pendirian tersebut.

     

    2.         Frasa “jabatannya terhitung sejak tanggal [*] sampai dengan apabila Pengurus Pusat Perseroan menganggap perlu untuk memindahkan atau memberhentikan kepala cabang untuk menggantikan dengan kepala cabang yang baru” dalam Pasal 4 Akta Pendirian Kantor Cabang. Maka secara hukum Kepala Cabang dinyatakan berhenti ketika perusahaan menganggap perlu untuk memberhentikan Kepala Cabang yaitu dibuktikan dengan adanya surat pemberhentian dari perusahaan.

     

    Sehingga hal ini juga menimbulkan kondisi bahwa Kepala Cabang Baru yang menggantikan kepala Cabang yang diberhentikan dengan tanpa dilakukan perubahan di dalam Akta Pendirian Kantor Cabang tidak menimbulkan konsekuensi hukum apapun.

     

    Namun, guna menghindari multitafsir, maka kami menyarankan untuk tidak mencantumkan nama seseorang dalam akta pendirian kantor cabang.


    3.          Dalam Akta Pendirian Kantor Pusat Perusahaan mengatur tentang tugas dan wewenang Direksi yang berbunyi, “Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa”.

     

    Maka bilamana ada kuasa direksi yang melakukan tindakan hukum tertentu termasuk untuk mengurusi Perubahan Akta Pendirian Cabang Perusahaan Direksi dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dan tindakan tersebut sah secara hukum.

     

    Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!