Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Beli Aset di Luar Negeri, Pahami Aturan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perusahaan Beli Aset di Luar Negeri, Pahami Aturan Ini

Perusahaan Beli Aset di Luar Negeri, Pahami Aturan Ini
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Beli Aset di Luar Negeri, Pahami Aturan Ini

PERTANYAAN

Mohon advice adakah peraturan/ketentuan hukum Indonesia yang mengatur mengenai pembelian, pendaftaran kepemilikan, penjaminan dan penempatan/penggunaan aset milik perusahaan di luar negeri? Termasuk adakah larangan, prosedur maupun aspek lain seperti perpajakan ataupun lainnya yang perlu diperhatikan mengenai hal di atas.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Guna menyederhanakan jawaban, sebelumnya kami mengasumsikan aset yang Anda tanyakan adalah berupa tanah. Sepanjang penelusuran kami, pembelian, pendaftaran, beserta penjaminan aset perusahaan berupa tanah yang dibeli di luar negeri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, melainkan diatur dalam regulasi negara tempat di mana tanah tersebut dibeli.

    Namun demikian, kepemilikan aset berupa tanah tersebut harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan atau yang dikenal dengan istilah SPT tahunan. Apabila kepemilikan aset tersebut belum dimasukkan ke dalam aset perusahaan dan dibeli sebelum tahun pajak pelaporan, maka perusahaan dianjurkan mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami mengasumsikan bentuk badan usaha yang Anda tanyakan adalah perseroan terbatas (“PT”). Terkait PT, Anda dapat merujuk ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (“UU PT”) beserta peraturan pelaksananya.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

    Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

    Menyambung pertanyaan Anda mengenai aset, jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, apa yang dimaksud dengan aset? Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar; modal; kekayaan. Dikarenakan definisi aset cukup luas dan Anda tidak menyebutkan contoh aset yang dimaksud, guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan contoh aset adalah berupa tanah.

    Selanjutnya, terkait pembelian dan pendaftaran aset berupa tanah di luar negeri, sepanjang penelusuran kami, aturan mengenai pembelian dan pendaftaran tanah di luar negeri tidak diatur di Indonesia. Regulasi pertanahan di Indonesia berdasarkan UU Pokok Agraria beserta peraturan pelaksananya, ruang lingkupnya hanya terbatas di Indonesia saja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Misalnya tentang pendaftaran tanah, Pasal 19 ayat (1) UU Pokok Agraria menyatakan:

    Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Hal demikian juga berlaku terhadap penjaminan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU Hak Tanggungan, yang mana hak tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah, maka tanah tak dapat dibebani dengan jenis hak jaminan lainnya.

    Adapun penjaminan hak atas tanah merujuk pengertian dalam UU Pokok Agraria. Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan mengatur:

    Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain

    Sehingga, menurut hemat kami, ketentuan pembelian, pendaftaran, dan penjaminan tanah di luar negeri tidak diatur di Indonesia, melainkan diatur dalam regulasi negara tempat di mana tanah tersebut dibeli.

    Kemudian jika ditinjau dari sisi perpajakan, Hotmarojahan Sitanggang, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) berpendapat kepemilikan tanah yang dibeli di luar negeri tersebut harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan atau yang dikenal dengan istilah SPT tahunan. Apabila kepemilikan aset tersebut belum dimasukkan ke dalam aset perusahaan dan dibeli sebelum tahun pajak pelaporan, maka perusahaan dianjurkan mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS).

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
    3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 24 Januari 2022, pukul 16.00 WIB.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Hotmarojahan Sitanggang, S.E., CTA, CITA, selaku Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) via telepon, pada 25 Januari 2022, pukul 13.00 WIB.

    Tags

    properti
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!