KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

PERTANYAAN

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Bagaimana penerapan sanksi tersebut seharusnya bagi para siswa SMP yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

    Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, ia dapat dijerat pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 November 2013, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 16 Maret 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Bagi Pembuat SIM Palsu

    Jerat Pidana Bagi Pembuat SIM Palsu

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sanksi Pidana Berkendara Tanpa SIM

    Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.[1]

    Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) sebagaimana Anda tanyakan mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

      

    Pidana Bagi Anak

    Namun dikarenakan pelajar SMP yang berkendara tanpa SIM tersebut kami asumsikan masih berusia anak, terdapat perbedaan penerapan sanksi pidana kurungan atau denda dalam Pasal 281 UU LLAJ di atas. Adapun pidana penjara anak yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[2] Sehingga, pelajar yang berkendara tanpa SIM dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan.

    Sedangkan, jika pidana denda, ini akan kembali lagi kepada hakim. Karena pada dasarnya dalam Pasal 71 ayat (3)  UU SPPA mengatur bahwa jika pidana penjara kumulatif dengan pidana denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.

    Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa pidana denda bahkan tidak termasuk dalam pidana pokok maupun pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada anak. Namun demikian, pada praktiknya, polisi di jalan melakukan penindakan (tilang) kepada pelajar yang bersangkutan.

    Baca juga: Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

     

    Contoh Kasus

    Berikut kami memberikan contoh putusan pengadilan di mana pelajar yang berkendara tanpa SIM hingga karena kelalaiannya, ia menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan korbannya meninggal dunia. Contoh kasus tersebut dapat kita lihat dari Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 74/Pid.Sus/2013/Ptr dan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan No. 89/Pid. B/2012/PN. PSR.

    Berdasarkan kedua putusan tersebut diketahui bahwa pada saat berkendara terdakwa tidak memiliki SIM dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun demikian, memang ada dakwaan subsidair yang mendakwa dengan Pasal 281 UU LLAJ, karena terdakwa tidak memiliki SIM. Akan tetapi, hakim memutuskan terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

    Demikian jawaban dari kami jerat pidana bagi pelajar yang berkendara tanpa SIM, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 89/Pid. B/2012/PN. PSR;
    2. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 74/Pid.Sus/2013/Ptr.

     


    [1] Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    [2] Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

    Tags

    anak
    lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!