Saya bekerja di perusahaan distributor. Saya didaftarkan perusahaan tersebut BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya saya tidak tahu kalau saya terima upah yang berbeda dengan apa yang ada di data BPJS. Untuk upah yang saya terima hanya Rp1.8 juta. Tapi yang ada di data BPJS upah saya Rp2,6 juta. Saya mau mengadukan ini tapi saya baru saja diberhentikan dari perusahaan tersebut. Terima kasih jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kami mengasumsikan bahwa selain nominal upah yang dilaporkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berbeda dengan yang diterima, Anda mengalami Pemutusan Hubungan Kerja(“PHK”) yang tidak sesuai aturan. Berarti dalam kasus Anda telah terjadi perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan PHK. Sementara atas upah yang tidak sesuai, ini termasuk ke dalam perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan hak.
Untuk itu, Anda bisa mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Upah Tidak Sesuai dengan Nominal yang Didaftarkan ke BPJS yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 9 April 2019.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Adapun setiap pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, salah satunya dengan menetapkan kebijakan pengupahan yang salah satunya adalah meliputi upah minimum.[1]
Upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota.
UMP wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Selain UMP, gubernur dapat juga menetapkan UMK setelah penetapan UMP. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP.[3]
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[4] Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum? Hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.[5]
Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[6]
Upah yang Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sesuai?
Dari informasi yang Anda sampaikan, upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan upah yang Anda terima. Sebab perusahaan bisa saja mendaftarkan upah Anda ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan upah minimum, namun kenyataannya Anda tidak dibayarkan sesuai upah minimum tersebut.
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Kemudian, dalam Pasal 15 ayat (2) UU BPJS disebutkan sebagai berikut:
Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Sehingga secara eksplisit sebenarnya UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja harus menjamin kebenaran data yang diberikan kepada BPJS.
Bagaimana jika data pekerja yang didaftarkan ke perusahaan tidak benar atau tidak sesuai fakta? Ini termasuk hal yang dilarang dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[7]
teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS.[8] Sedangkan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.[9]
Dengan berbedanya nominal upah yang dilaporkan, kami mengasumsikan bahwa perusahaan telah membayar upah di bawah upah minimum dan juga Anda diberhentikan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui terdapat 2 macam perjanjian kerja, yaitu:
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[10]
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) yaitu perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.[11]
Apabila Anda merupakan pekerja PKWT atau pekerja kontrak, seharusnya Anda mendapatkan ganti rugi, karena jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[12]
Selain ganti rugi, pekerja PKWT juga berhak menerima uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja berdasarkan rumus pada Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 17 PP 35/2021.
Lain halnya jika Anda berstatus sebagai pekerja PKWTT atau pekerja tetap, Anda berhak menerima uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, di mana rumus hitungnya tergantung dengan alasan PHK.[13]
Menurut hemat kami, perihal PHK yang tidak sesuai aturan, berarti dalam kasus Anda telah terjadi perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan PHK. Sementara atas upah yang tidak sesuai yang dibayarkan perusahaan, termasuk ke dalam perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan hak. Untuk itu, Anda bisa mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial kepada PHI pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.[14]
Yang terakhir, karena diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan karena membayar upah di bawah upah minimum, Anda dapat melaporkan kejadian ini ke polisi atau ke pegawai pengawas ketenagakerjaan. Selanjutnya polisi dan pegawai pengawas yang diberikan kewenangan sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan karena membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.[15]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.