Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Nominal Upah Tak Sesuai yang Didaftarkan ke BPJS

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sanksi Jika Nominal Upah Tak Sesuai yang Didaftarkan ke BPJS

Sanksi Jika Nominal Upah Tak Sesuai yang Didaftarkan ke BPJS
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Nominal Upah Tak Sesuai yang Didaftarkan ke BPJS

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan distributor. Saya didaftarkan perusahaan tersebut BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya saya tidak tahu kalau saya terima upah yang berbeda dengan apa yang ada di data BPJS. Untuk upah yang saya terima hanya Rp1.8 juta. Tapi yang ada di data BPJS upah saya Rp2,6 juta. Saya mau mengadukan ini tapi saya baru saja diberhentikan dari perusahaan tersebut. Terima kasih jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami mengasumsikan bahwa selain nominal upah yang dilaporkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berbeda dengan yang diterima, Anda mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang tidak sesuai aturan. Berarti dalam kasus Anda telah terjadi perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan PHK. Sementara atas upah yang tidak sesuai, ini termasuk ke dalam perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan hak.

    Untuk itu, Anda bisa mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Upah Tidak Sesuai dengan Nominal yang Didaftarkan ke BPJS yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 9 April 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Sudah Lama Bekerja Tapi Gaji Setara Karyawan Baru

    Jika Sudah Lama Bekerja Tapi Gaji Setara Karyawan Baru

     

    Dilarang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Karena Anda tidak menyebutkan daerah Anda bekerja. Maka kami akan jelaskan upah secara umum terlebih dahulu.

    Dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) upah didefinisikan sebagai berikut:

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Adapun setiap pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, salah satunya dengan menetapkan kebijakan pengupahan yang salah satunya adalah meliputi upah minimum.[1]

    Selanjutnya, perlu dipahami upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), terdiri dari:[2]

    1. Upah minimum provinsi (“UMP”);
    2. Upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota.

    UMP wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Selain UMP, gubernur dapat juga menetapkan UMK setelah penetapan UMP. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP.[3]

    Baca juga: Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?

    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[4] Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum? Hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.[5]

    Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[6]

      

    Upah yang Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sesuai?

    Dari informasi yang Anda sampaikan, upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan upah yang Anda terima. Sebab perusahaan bisa saja mendaftarkan upah Anda ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan upah minimum, namun kenyataannya Anda tidak dibayarkan sesuai upah minimum tersebut.

    Selanjutnya, melihat bunyi Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 selengkapnya berbunyi:

    Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

    Kemudian, dalam Pasal 15 ayat (2) UU BPJS disebutkan sebagai berikut:

    Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

    Sehingga secara eksplisit sebenarnya UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja harus menjamin kebenaran data yang diberikan kepada BPJS.

    Bagaimana jika data pekerja yang didaftarkan ke perusahaan tidak benar atau tidak sesuai fakta? Ini termasuk hal yang dilarang dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[7]

    1. teguran tertulis;
    2. denda; dan/atau
    3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

    Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS.[8] Sedangkan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.[9]

    Baca juga: Wajibkah Pengusaha Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?

     

    Ingin Mengadu, Tapi Sudah Dipecat Perusahaan?

    Dengan berbedanya nominal upah yang dilaporkan, kami mengasumsikan bahwa perusahaan telah membayar upah di bawah upah minimum dan juga Anda diberhentikan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

    Perlu diketahui terdapat 2 macam perjanjian kerja, yaitu:

    1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[10] 
    2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) yaitu perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.[11]

    Apabila Anda merupakan pekerja PKWT atau pekerja kontrak, seharusnya Anda mendapatkan ganti rugi, karena jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[12]

    Selain ganti rugi, pekerja PKWT juga berhak menerima uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja berdasarkan rumus pada Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 17 PP 35/2021.

    Lain halnya jika Anda berstatus sebagai pekerja PKWTT atau pekerja tetap, Anda berhak menerima uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, di mana rumus hitungnya tergantung dengan alasan PHK.[13]

    Menurut hemat kami, perihal PHK yang tidak sesuai aturan, berarti dalam kasus Anda telah terjadi perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan PHK. Sementara atas upah yang tidak sesuai yang dibayarkan perusahaan, termasuk ke dalam perselisihan hubungan industrial dengan jenis perselisihan hak. Untuk itu, Anda bisa mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial kepada PHI pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.[14]

    Yang terakhir, karena diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan karena membayar upah di bawah upah minimum, Anda dapat melaporkan kejadian ini ke polisi atau ke pegawai pengawas ketenagakerjaan. Selanjutnya polisi dan pegawai pengawas yang diberikan kewenangan sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan karena membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.[15]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.


    [1] Pasal 81 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 25 ayat (1) dan (3) PP Pengupahan

    [3] Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31 PP Pengupahan

    [4] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) jo. Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU BPJS

    [8] Pasal 17 ayat (3) UU BPJS

    [9] Pasal 17 ayat (4) UU BPJS

    [10] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [11] Pasal 1 angka 11 PP 35/2021

    [12] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

    [13] Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021

    [14] Pasal 2 huruf a dan c jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 

    [15] Pasal 182 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!