Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Penyelenggara Konser di Tegal yang Mengabaikan Protokol COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Sanksi Penyelenggara Konser di Tegal yang Mengabaikan Protokol COVID-19

Sanksi Penyelenggara Konser di Tegal yang Mengabaikan Protokol COVID-19
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Penyelenggara Konser di Tegal yang Mengabaikan Protokol COVID-19

PERTANYAAN

Ada pejabat di kota Tegal yang nekat menggelar konser dangdut saat pandemi masih berlangsung. Bahkan banyak penonton yang hadir diberitakan tidak mengenakan masker dan abai dengan physical distancing atau protokol kesehatan. Adakah hukumnya atas penggelaran konser di tengah pandemi ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pagelaran konser dangdut di kota Tegal yang berada di area publik dan menimbulkan kerumunan massa wajib tunduk pada protokol pencegahan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal berikut aturan perubahannya.
     
    Masyarakat diwajibkan untuk mengenakan masker di luar rumah dan menjalankan pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Pelaku/pengelola usaha di area publik juga wajib menerapkan protokol keshatan yang sudah ditentukan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Penanganan COVID-19 di Tegal
    Sebelumnya perlu Anda ketahui, disarikan dari Portal Provinsi Jawa Tengah pada artikel Zona Hijau, Kota Tegal Jadi Rujukan DPRD DKI Jakarta Tangani Covid-19, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa Kota Tegal, pada saat artikel tersebut diterbitkan, sudah zona hijau dengan tahapan pertama lokal lockdown, isolasi wilayah dan setelah disetujui Kementerian Kesehatan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) sampai dua kali.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal (“Perwali 13/2020”) berikut aturan perubahannya.
     
    Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perwali 13/2020 adalah karena kota Tegal telah melaksanakan PSBB yang berhasil menekan penularan COVID-19, dan oleh karena itu diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaan pencegahan COVID-19 yang berkelanjutan.[1]
     
    Berdasarkan Perwali 13/2020, setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker, yang dalam hal ini warga masyarakat dapat mengenakan masker bedah atau masker kain.[2]
     
    Selain itu, setiap orang wajib melaksanakan pembatasan interaksi fisik (physical distancing) di luar rumah, dengan cara:[3]
    1. mengutamakan aktivitas di rumah;
    2. mengurangi aktivitas di luar rumah;
    3. mengurangi kontak fisik dengan orang lain di luar rumah; dan
    4. membatasi perjalanan ke luar daerah.
     
    Apabila terpaksa harus beraktifitas di luar rumah, maka setiap orang wajib menjaga jarak antar orang paling sedikit 1 meter dan menghindari bersentuhan fisik dengan orang lain
    secara langsung.[4]
     
    Meskipun tidak ada aturan khusus yang menyebut penyelenggaraan konser dalam Perwali 13/2020 berikut aturan perubahannya, tempat penyelenggaraan konser dapat dikategorikan sebagai area publik yang merupakan pusat hiburan, dan oleh karena itu harus tunduk pada ketentuan:[5]
    1. melakukan pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/eskalator, tombol lift, pegangan pintu, mesin ATM, mesin kasir, alat pembayaran elektronik, metal detektor, kaca etalase, area bermain anak, musholla, toilet dan fasilitas umum lainnya dengan desinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.
    2. setiap orang di lingkungan area publik wajib mengenakan masker.
    3. menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir di toilet dan menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift, dan tempat lain yang mudah di akses.
    4. tidak menyediakan dispenser air minum di area yang banyak dilewati pengunjung.
    5. memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk.
    6. melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik pintu masuk dan mengamati kondisi umum pengunjung. Apabila terdapat pengunjung dengan suhu di alas 38°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan. Apabila diamati ada pengunjung dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
    7. Pengelola area publik atau tempat umum harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
     
    Kemudian protokol pencegahan COVID-19 untuk antrian bagi pengunjung di area publik, yaitu:[6]
    1. Penyedia layanan publik seperti tempat makan, fasilitas kesehatan, pasar, bank, gerai ATM, pelabuhan, bandara, tempat pertokoan, transportasi umum, kantor pos, tempat-tempat ibadah, tempat penginapan, tempat berjualan, tempat kuliner, kantor pegadaian, koperasi, perkantoran, dan area publik lainnya wajib menyediakan sarana cuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol dan menempelkan tanda antrian pada setiap area layanan publik.
    2. Tanda antrian dapat berupa selotip dan/atau perekat yang berwarna kontras dengan lantai atau kursi/tempat duduk.
    3. Bentuk tanda antrian bisa berupa tanda silang (X) atau tanda centang (V) atau tanda strip (-) atau tanda bulatan (0) pada obyek yang ditandai.
    4. Tanda antrian ditempelkan pada lantai maupun kursi/tempat duduk pengunjung di area publik.
    5. Antrian diutamakan bagi orang tua, ibu hamil, penyandang disabilitas dan orang yang sakit.
    6. Jarak antri per orang minimal 1 meter.
    7. Setiap pengunjung wajib mentaati protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
    8. Apabila terdapat pengunjung yang tidak mentaati protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penyedia layanan berhak untuk tidak memberikan layanan publik.
    9. Penyedia layanan wajib menempelkan protokol antrian bagi pengunjung di area publik masing-masing.
    10. Penyedia layanan wajib menempelkan media komunikasi informasi edukasi/media promosi kesehatan di tempat layanan masing-masing.
     
    Sehingga, walaupun sebelumnya telah berstatus zona hijau, masyarakat kota Tegal tetap harus menaati protokol pencegahan COVID-19, sebagaimana yang diwajibkan dalam Perwali 13 /2020 berikut aturan perubahannya. Terlebih lagi dalam penyelenggaraan konser, mengingat acara tersebut digelar di area publik dan menimbulkan kerumunan massa.
     
    Sebagai informasi tambahan, Anda dapat mengakses data realtime terkait penanganan dan peta persebaran COVID-19 melalui laman Corona Tegal Kota.
     
    Sanksi Pelanggaran Protokol Pencegahan COVID-19 di Kota Tegal
    Jika terbukti terjadi pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 di area publik, termasuk kewajiban pembatasan interaksi fisik dan pemakaian masker selama konser tersebut berlangsung, maka dapat dikenakan sanksi administratif menurut Pasal 24 ayat (1) Perwali 29/2020.
     
    Sanksi administratif tersebut berupa:[7]
    1. Teguran lisan;
    2. Hukuman fisik berupa push up, sit up atau sejenisnya;
    3. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
    4. Larangan memasuki suatu area;
    5. Pembubaran kegiatan; dan/atau
    6. Denda administratif sebesar Rp100 ribu.
     
    Selain terhadap setiap orang yang melanggar protokol, sanksi administratif juga dapat dikenakan kepada pelaku usaha/pengelola usaha, yang dalam konteks kali ini adalah pengelola konser, berupa:[8]
    1. Teguran lisan;
    2. Terguran tertulis;
    3. Pembubaran kegiatan/usaha;
    4. Penutupan sementara tempat usaha selama pandemic Corona Virus Disease (Covid-19);
    5. Pencabutan izin usaha; dan/atau
    6. Sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
     
    Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif terhadap setiap orang dan/atau pelaku usaha/pengelola usaha yang diduga melanggar protokol pencegahan COVID-19 dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota.[9]
     
    Dalam pelaksanaan pemberian sanksi administratif, perangkat daerah tersebut dapat berkoordinasi dengan:[10]
    1. Unsur Tentara Nasional Indonesia;
    2. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
    3. Perangkat daerah/lembaga terkait lainnya.
    Patut dicatat, Perwali 29/2020 mulai berlaku pada tanggal 1 September 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020.[11]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal.
     
    Referensi:
    1. Zona Hijau, Kota Tegal Jadi Rujukan DPRD DKI Jakarta Tangani Covid-19, diakses pada 24 September 2020, pukul 15:19 WIB;
    Corona Tegal Kota, diakses pada 24 September 2020, pukul 15:22 WIB.
     

    [1] Bagian Menimbang huruf b Perwali 13/2020
    [2] Pasal 5 jo. Pasal 7 ayat (4) dan (5) Perwali 13/2020
    [3] Pasal 8 ayat (2) Perwali 13/2020
    [4] Pasal 8 ayat (3) huruf 1 dan d Perwali 13/2020
    [5] Pasal 14 Perwali 13/2020
    [6] Pasal 15 Perwali 13/2020
    [7] Pasal 24 ayat (1) Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal (“Perwali 29/2020”)
    [8] Pasal 24 ayat (2) Perwali 29/2020
    [9] Pasal 24D jo. Pasal 24E ayat (1) dan (2) Perwali 29/2020
    [10] Pasal 24E ayat (3) Perwali 29/2020
    [11] Pasal II Perwali 29/2020
     

    Tags

    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!