KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa Penanggung Pajak Pasca Pembubaran PT, Direksi atau Pemegang Saham?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Siapa Penanggung Pajak Pasca Pembubaran PT, Direksi atau Pemegang Saham?

Siapa Penanggung Pajak Pasca Pembubaran PT, Direksi atau Pemegang Saham?
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Siapa Penanggung Pajak Pasca Pembubaran PT, Direksi atau Pemegang Saham?

PERTANYAAN

Siapakah yang dapat menjadi penanggung pajak pasca pembubaran perseroan? Apakah mantan pengurus dan pemegang saham dapat menjadi penanggung pajak pasca pembubaran (likuidasi perseroan)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan Terbatas (“PT”), mengenai pihak siapa yang akan menanggung pajak terutang PT, harus dilihat terlebih dahulu ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

    Adapun wajib pajak dalam hal badan diwakili oleh pengurus termasuk komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali yang merupakan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penanggung Pajak Terutang Perseroan Terbatas (“PT”)

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Mencabut Permohonan Pembubaran PT?

    Bisakah Mencabut Permohonan Pembubaran PT?

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui yang dimaksud dengan Direksi berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (“UU PT”):

    Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan mengenai pembatasan tanggung jawab pemegang saham, terdapat 2 jenis pertanggungjawaban yang dapat dikenakan yaitu pertanggungjawaban badan hukum[1] dan pertanggungjawaban pribadi.[2]

    Sementara itu, tanggung jawab pajak mengandung prinsip kepentingan umum atau kepentingan negara harus didahulukan, sehingga dalam pembayaran pajak sekalipun wajib pajak dalam keadaan pailit dan terutang pajak, wajib pajak dalam hal badan diwakili oleh pengurus termasuk komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali yang merupakan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan bertanggung jawab untuk membayar pajak terutang perseroan pailit.[3]

     

    Tahapan Likuidasi PT

    1. Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran PT

    Terhitung sejak tanggal pembubaran PT, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran PT dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran PT kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar PT bahwa PT dalam likuidasi.[4]

    Pemberitahuan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia harus memuat: pembubaran PT dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan.[5]

    Jangka waktu pengajuan tagihan tersebut adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran PT.[6]

     

    1. Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan

    Selanjutnya, likuidator wajib melakukan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

    1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan Utang PT.
    2. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
    3. pembayaran kepada para kreditor.
    4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
    5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

     

    1. Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor

    Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran PT. Dalam hal pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal penolakan.[7]

     

    1. Tahap Pertanggungjawaban Likuidator

    Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi PT yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi PT yang dilakukan.[8]

     

    1. Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi

    Kemudian, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan ini berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.[9]

    Menteri lalu mencatat berakhirnya status badan hukum PT dan menghapus nama PT dari daftar PT, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 152 ayat (3) dan ayat (4) UU PT dipenuhi. Ketentuan ini berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum PT karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.[10]

     

    Adapun alasan-alasan berakhirnya PT (pembubaran) dikarenakan terjadi:[11]

    1. berdasarkan keputusan RUPS;
    2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
    3. berdasarkan penetapan pengadilan;
    4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
    5. karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
    6. karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Maka menjawab pertanyaan Anda, dikarenakan PT diwakili oleh direksi, sehingga pertanggungjawabannya pajak PT ada pada direksi sebagai penanggung pajak. Jadi, direksi sebagai pengurus PT secara otomatis bertanggung jawab atas utang pajak, yang juga termasuk komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 3 ayat (1) UU PT

    [2] Pasal 3 ayat (2) UU PT

    [3] Pasal 32 ayat (4) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

    [4] Pasal 147 ayat (1) UU PT

    [5] Pasal 147 ayat (2) UU PT

    [6] Pasal 147 ayat (3) UU PT

    [7] Pasal 149 ayat (3) dan (4) UU PT

    [8] Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU PT

    [9] Pasal 152 ayat (3) dan (4) UU PT

    [10] Pasal 152 ayat (5) dan (6) UU PT

    [11] Pasal 142 ayat (1) UU PT

    Tags

    pemegang saham
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!