Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan dan Persamaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan dan Persamaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan

Perbedaan dan Persamaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan
Daniel Triwibowo Sidabutar, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Perbedaan dan Persamaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan

PERTANYAAN

Apakah perbedaan dan persamaan antara surat dakwaan dengan surat tuntutan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat dakwaan dan surat tuntutan adalah dokumen penting dalam sidang perkara pidana. Keduanya memiliki persamaan yaitu dibuat oleh jaksa selaku penuntut umum untuk diajukan di sidang pengadilan.

    Lantas, apa saja perbedaan antara surat dakwaan dan surat tuntutan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 27 September 2010, yang pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 27 Oktober 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Cara Membuat Surat Gugatan Perdata?

    Bagaimana Cara Membuat Surat Gugatan Perdata?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pengertian Surat Dakwaan

    Jika dalam perdata dikenal dengan surat gugatan, maka dalam perkara pidana ada surat dakwaan. Lantas, apa yang dimaksud dengan surat dakwaan?

    Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan dibuat oleh jaksa dalam kedudukannya sebagai penuntut umum dan menjadi dasar pemeriksaan di sidang pengadilan serta dasar putusan hakim.

    Lebih lanjut, Andi Hamzah dalam Hukum Acara Pidana Indonesia menerangkan bahwa surat dakwaan adalah dasar hakim melakukan pemeriksaan dan hanya dalam batas-batas dalam surat dakwaanlah hakim akan memutuskan (hal. 167).

    Sedangkan menurut A. Karim Nasution yang dikutip artikel Surat Dakwaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya menerangkan bahwa surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara disimpulkan dari pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman.

    Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP, suatu putusan pemidanaan haruslah didasarkan pada dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan. Selain itu, ketika hakim melakukan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan, maka majelis harus didasarkan atas surat dakwaan.[1]

    Menurut M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (hal. 117) ketua sidang “memerintahkan” penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan yang menjadi langkah awal taraf penuntutan tanpa mengurangi penuntutan yang sebenarnya pada waktu membacakan rekuisitor.

    Kemudian, merujuk pada Pasal 155 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan dibacakan pada saat permulaan sidang, atas permintaan hakim ketua.

    Adapun, fungsi surat dakwaan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni bagi hakim, bagi penuntut umum, dan bagi terdakwa:[2]

    1. Bagi hakim berfungsi sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan;
    2. Bagi penuntut umum berfungsi sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hukum;
    3. Bagi terdakwa berfungsi sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan.

    Selanjutnya, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 143 KUHAP yaitu:[3]

    1. Harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan penuntut umum selaku pembuat surat dakwaan.
    2. Memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.

    Selain syarat formil, ditetapkan pula syarat materiil bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan.[4]

    Terkait dengan bentuk-bentuk surat dakwaan terdapat lima bentuk surat dakwaan, yakni tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, dan kombinasi.

     

    Pengertian Surat Tuntutan

    Secara yuridis, pada Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dijelaskan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Tuntutan tersebut dilakukan secara tertulis[5] yang dituangkan dalam surat tuntutan.

    Lantas apa yang dimaksud dengan surat tuntutan? Surat tuntutan adalah surat yang memuat tuntutan pidana berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum.

    Mengenai isi dari surat tuntutan, dalam KUHAP tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang bentuk dan susunan surat tuntutan. Namun, dalam praktik, isi surat tuntutan pidana adalah sebagai berikut.

    1. pendahuluan;
    2. identitas terdakwa;
    3. surat dakwaan;
    4. hasil pembuktian;
    5. barang bukti;
    6. analisa fakta;
    7. analisa hukum;
    8. pembuktian surat dakwaan;
    9. tuntutan pidana.

     

    Persamaan dan Perbedaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan

    Menjawab pertanyaan Anda terkait apa perbedaan surat dakwaan dan surat tuntutan serta persamaannya adalah sebagai berikut.

    Aspek

    Surat Dakwaan

    Surat Tuntutan

    Perbedaan

    • dibacakan pada saat permulaan sidang;
    • berisi pasal-pasal apa saja yang didakwakan, tapi belum ada tuntutan hukuman.
    • diajukan setelah proses pembuktian di sidang pengadilan selesai;
    • berisi tuntutan hukuman untuk terdakwa.

    Persamaan

    • dibuat oleh penuntut umum, untuk diajukan pada sidang pengadilan;
    • jaksa penuntut umum yang mengeluarkan dakwaan atau tuntutan.

    Demikian jawaban dari kami terkait apa yang dimaksud dengan surat dakwaan dan surat tuntutan, serta perbedaan dan persamaan keduanya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

    Referensi:

    1. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2015;
    2. M. Yahyah Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Jakarta: Ghalia, 2007.

    [1] Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan (“SE Jaksa Agung 4/1993”)

    [3] SE Jaksa Agung 4/1993 jo. Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHAP 

    [4] SE Jaksa Agung 4/1993 jo. Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP

    [5] Pasal 182 ayat (1) huruf c KUHAP

    Tags

    dakwaan
    hukum acara pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!