Narapidana WNA ingin mengajukan pembebasan bersyarat, salah satu persyaratannya adalah jaminan dari kedutaan. Namun, tidak semua negara dapat memberikan jaminan bagi warganya. Lalu bagaimana solusinya? Apakah surat jaminan itu tetap wajib meski yang bersangkutan sudah mempunyai jaminan dari WNI?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Memang benar, untuk mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, narapidana Warga Negara Asing (“WNA”) wajib melampirkan, di antaranya, surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat/pejabat yang ditunjuk. Sehingga, jika tidak memperoleh surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat/pejabat yang ditunjuk, narapidana yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, meskipun sudah mendapat surat jaminan dari penjamin WNA.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi narapidana berkewarganegaraan Indonesia, tetapi juga berlaku bagi narapidana berkewarganegaraan asing (“WNA”).
Pembebasan bersyarat adalah salah satu program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pembebasan bersyarat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:[2]
Telah menjalani masa pidana minimal 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan; dan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
Selain itu, patut diperhatikan bahwa pembebasan bersyarat tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana:[3]
Narkotika, prekursor narkoba, dan psikotropika, yang dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun;
Terorisme;
Korupsi;
Kejahatan terhadap keamanan negara;
Kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan/atau
Kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Secara umum, syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:[4]
Petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”);
Salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
Salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA;
Surat pernyataan dari narapidana/anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19;
Surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain. Jika permohonan surat keterangan tersebut tidak mendapatkan balasan dari pihak instansi penegak hukum maksimal 12 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan;
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”), yang memuat hasil asesmen risiko pengulangan tindak pidana. Jika hasil asesmen menunjukkan risiko tinggi, narapidana/anak tidak dapat diusulkan dalam pemberian pembebasan bersyarat;
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau pembimbing kemasyarakatan yang menyatakan bahwa:
Narapidana/anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana/anak selama mengikuti program pembebasan bersyarat.
Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana WNA
Khusus narapidana WNA, selain memenuhi persyaratan di atas, juga wajib melampirkan:[5]
Surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat/Pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
Yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia;
Yang bersangkutan mentaati persyaratan pelaksanaan pembebasan bersyarat;
Yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum;
Membantu mengawasi pelaksanaan pembebasan bersyarat;
Tidak menerbitkan paspor atau surat perjalanan sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas oleh instansi yang berwenang.
Surat jaminan dari penjamin WNA yang menyatakan bahwa:
Yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia;
Yang bersangkutan mentaati persyaratan pelaksanaan pembebasan bersyarat;
Yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum; dan
Membantu mengawasi pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi/pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Kepala Lapas/LPKA melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat keterangan dari sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Perihal surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat/pejabat yang ditunjuk, Khasan Ashari dalam buku Kamus Hubungan Internasional dan Diplomasi menerangkan, dalam hubungan internasional dan diplomasi, dikenal istilah consular function yang berarti fungsi yang dijalankan oleh perwakilan diplomatik dan konsuler (kedutaan besar, konsulat jenderal, atau konsultat) untuk melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima (hal.122). Sehingga, kedutaan besar/konsulat/pejabat yang ditunjuk tersebut pada dasarnya hadir di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan bagi warga negaranya, termasuk warga negaranya yang menjadi narapidana di negara penerima (Indonesia).
Berdasarkan pemaparan di atas, memang benar bahwa narapidana WNA wajib melampirkansurat jaminan dari kedutaan besar/konsulat/pejabat yang ditunjuk, yang memuat pernyataan sebagaimana diterangkan di atas. Selain itu, diperlukan juga surat jaminan dari penjamin WNA dan bukan WNI sebagaimana yang Anda nyatakan dalam pertanyaan Anda.
Lantas, bagaimana jika kedutaan besar menolak memberikan surat jaminan, padahal syarat-syarat yang lain telah terpenuhi?
Pada dasarnya, pemberian surat jaminan membebankan kewajiban baru bagi kedutaan yang bersangkutan untuk melaksanakan isi surat jaminan tersebut, di antaranya yaitu membantu mengawasi pelaksanaan pembebasan bersyarat dan menjamin narapidana WNA yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia. Sehingga, pemberian surat jaminan tentu hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangan faktor-faktor terkait.
Untuk itu, dalam hal kedutaan besar monolak membuatkan surat jaminan, ada baiknya narapidana WNA yang bersangkutan/kuasanya menghubungi kedutaan besar negara asalnya untuk mendiskusikan persoalan ini lebih lanjut, untuk mencari solusi dari permasalah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.