Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Pemberian Remisi untuk Narapidana Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Syarat Pemberian Remisi untuk Narapidana Narkotika

Syarat Pemberian Remisi untuk Narapidana Narkotika
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Pemberian Remisi untuk Narapidana Narkotika

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan PP 99 Tahun 2009 perihal remisi bagi narapidana pengguna Narkotika (hukuman 5 tahun ke atas), apakah saat ini sudah ada revisi untuk PP 99/2009 tersebut? Apabila sudah direvisi, apakah ada remisi bagi narapidana pengguna narkotika masih di bawah hukuman 5 tahun?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sampai saat ini PP 99/2012 masih berlaku. Ketentuan pemberian remisi pada narapidana narkotika yang diatur dalam PP 99/2012 secara eksplisit hanya diatur untuk narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Narapidana Mendapatkan Remisi
    Kami luruskan bahwa peraturan yang yang Anda maksud bukan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2009 melainkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat (“PP 99/2012”) yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”).
     
    Sebelum membahas remisi bagi narapidana narkotika, kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa remisi adalah hak narapidana. Hal itu diatur pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) yaitu:
     
    Narapidana (terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan)[1] berhak:
    1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
    2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
    3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
    4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
    5. menyampaikan keluhan;
    6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
    7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
    8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
    9. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
    10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
    11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
    12. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
    13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[2]
     
    Secara spesifik hak remisi disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012 yakni yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana dan anak pidana.
     
    Syarat Pemberian Remisi
    Untuk diberikan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat berikut:[3]
    1. Narapidana berkelakukan baik
    2. Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
      1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
      2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
    3. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
     
    Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.[4]
     
    Untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:[5]
    1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
    2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
    3. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
      1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
      2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing,
    yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
     
    Yang memberikan remisi untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya ini adalah Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dan ditetapkan dengan keputusan menteri.[6]
     
    Pertimbangan tertulis disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri.[7]
     
    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa, pemberian remisi pada narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika yang disebutkan di atas hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.[8] Itu artinya ketentuan pemberian remisi pada narapidana narkotika yang diatur dalam PP 99/2012 secara eksplisit hanya untuk narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
     
    Silakan simak juga artikel Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

    [1] Pasal 1 angka 7 UU 12/1995
    [2] Pasal 1 angka PP 32/1999 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)
    [3] Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012 dan Pasal 5 Permenkumham 3/2018
    [4] Pasal 34B ayat (1) dan ayat (4) PP 99/2012
    [5] Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 dan Pasal 8 – Pasal 11 Permenkumham 3/2018
    [6] Pasal 34B ayat (2) dan ayat (4) PP 99/2012
    [7] Pasal 34B ayat (3) PP 99/2012
    [8] Pasal 34A ayat (2) PP 99/2012 jo Pasal 28 ayat (3) Permenkumham 3/2018

    Tags

    remisi
    pembebasan bersyarat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!