Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menjual BBM di Luar SPBU?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Menjual BBM di Luar SPBU?

Bolehkah Menjual BBM di Luar SPBU?
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menjual BBM di Luar SPBU?

PERTANYAAN

Bagaimana menangani pengecer minyak di luar SPBU, atau biasa disebut kios bensin, apakah bisa dikenakan pasal pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Ditentukan dalam Pasal 43 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009 tentang  Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumibahwa:

     

    Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.”

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Waktu Kerja Shift

    Aturan Waktu Kerja <i>Shift</i>
     

    Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

     

    Sedangkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Pasal 1 angka 20 UU Migas).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Tindakan yang dilakukan oleh pengecer Bahan Bakar Minyak (“BBM”) di kios-kios bensin di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas. Ketentuan pidananya dapat kita temui dalam Pasal 53 huruf d UU Migas yang menyebutkan bahwa:

     

    “Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

     

    Dan Pasal 23 UU Migas menyebutkan bahwa:

    (1)   Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

    (2)   Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:

    (a).     Izin Usaha Pengolahan;

    (b).     Izin Usaha Pengangkutan;

    (c).     Izin Usaha Penyimpanan;

    (d).    Izin Usaha Niaga.

    (3)   Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Dengan demikian, tindakan para pengecer BBM yang menjual BBM di luar SPBU atau melakukan niaga tanpa izin usaha niaga, merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

     
    Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!