Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aset Desa
Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Aset desa tersebut dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan
aset lainnya milik desa.
[1]
Kemudian yang dimaksud dari aset lainnya milik desa antara lain:
[2]kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
hasil kerja sama desa; dan
kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Waduk
Dalam definisi bendungan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP 37/2010 terkandung istilah waduk:
Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Sedangkan waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
[3] Sehingga menurut hemat kami, baik bendungan maupun waduk adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan waduk merupakan akibat dari pembangunan bendungan.
Pemilik bendungan adalah pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, yang bertanggung jawab atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
[4]
Apabila merujuk pada ketentuan mengenai pemilik bendungan di atas, tidak disebut secara eksplisit bahwa waduk dapat dimiliki oleh pemerintah desa. Dengan demikian, kami asumsikan bahwa waduk desa yang Anda maksud sejatinya adalah milik pemerintah kabupaten/kota. Asumsi ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Desa, yang menyatakan bahwa desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Terkait pengelolaan bendungan beserta waduk yang dimiliki pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang membidangi sumber daya air atau badan usaha milik daerah sebagai pengelola bendungan. Pengelolaan ini dibantu oleh unit pengelola bendungan yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
[5]
Pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk meliputi daerah genangan waduk dan daerah sempadan waduk. Dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk, menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
[6]pemanfaatan ruang pada waduk;
pengelolaan ruang pada waduk; dan
pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk.
Khusus untuk kegiatan pariwisata sebagaimana yang Anda maksud hanya dapat dilakukan pada daerah genangan waduk.
[7] Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk ini hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
[8]
Dengan demikian, berdasarkan berbagai ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan bendungan beserta waduknya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, pembangunan kegiatan pariwisata harus mendapat izin dari bupati/walikota daerah Anda dengan mempertimbangkan rekomendasi dari unit pelaksana teknis selaku pengelola bendungan.
PP 37/2010 sendiri telah memungkinkan adanya pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan waduk. Ketentuan ini, menurut hemat kami, memungkinkan organisasi Anda untuk terlibat di dalam kegiatan kepariwisataan di waduk yang Anda maksud.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 76 ayat (1) UU Desa jo. Pasal 2 ayat (2) Permendagri 1/2016
[2] Pasal 76 ayat (2) UU Desa
[3] Pasal 1 angka 2 PP 37/2010
[4] Pasal 1 angka 6 PP 37/2010
[5] Pasal 76 ayat (1) dan (2) PP 37/2010
[6] Pasal 97 ayat (1) dan (2) PP 37/2010
[7] Pasal 97 ayat (3) huruf a PP 37/2010
[8] Pasal 97 ayat (6) PP 37/2010